Hukum dan Kriminal

Oknum LSM Formas Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 09 November 2021 - 21:03 | 41.71k
Ketua Tim Saber Pungli Sragen, Kompol Kelik Budhi Antara. (FOTO: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)
Ketua Tim Saber Pungli Sragen, Kompol Kelik Budhi Antara. (FOTO: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SRAGEN – Jajaran Polres Sragen telah menetapkan Ketua dan Wakil Ketua LSM Forum Masyarakat Sragen (LSM Formas), AB dan SM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Kades Kecik, Tanon, Sragen.

Penetapan tersangka terhadap AB dan SM dilakukan setelah jajaran Satreskrim Polres Sragen melakukan gelar perkara, pada Selasa (9/11/2021) pagi. Dari gelar perkara tersebut itu pula terungkap kedua tersangka dijerat dengan tiga pasal. Yakni Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Keterangan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi. Lanang berpesan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan adanya kasus pengutan liar atau pemerasan kepada Tim Saber Pungli Sragen. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang.

Keterangan itu disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasat Reskrim, AKP Lanang Teguh Pambudi. Dalam kesempatan ini Lanang berpesan kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila menemui adanya kasus pengutan liar atau pemerasan, untuk bisa di laporkapad kepada Tim Saber Pungli Sragen.

Dia menjelaskan dari hasil OTT tersebut, tim menangkap dua aktivis Formas, AB dan SM, bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, kami mendapati adanya penyerahan uang kepada dua orang aktivis LSM di sebuah rumah makan di Sragen Kota. Tim datang ke lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti dan pelaku,” ujar Lanang, Selasa (9/11/2021). 

AKP Lanang menerangkan AB dan SM beraksi dengan modus operandi menakut-nakuti Kades Kecik. Keduanya mengancam akan melaporkan kasus yang terjadi di Desa Kecik ke aparat penegak hukum, yakni Polres atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

“Korban ini merasa ketakutan. Awalnya LSM Formas ini meminta uang Rp100 juta. Sebagai tanda jadi ! dua aktivis itu meminta DP atau uang muka senilai Rp20 juta. Tim menangkap AB dan Sm yang merupakam sama-sama warga Sragen,” ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES