Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Koperasi Alkamil Jatim

Selasa, 09 November 2021 - 19:02 | 111.53k
Kejati Jatim saat menetapkan RDC sebagai tersangka kasus Korupsi Koperasi Alkamil Malang, Selasa (9/11/2021). (Foto: Kejati Jatim for TIMES Indonesia)
Kejati Jatim saat menetapkan RDC sebagai tersangka kasus Korupsi Koperasi Alkamil Malang, Selasa (9/11/2021). (Foto: Kejati Jatim for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menetapkan RDC (51) sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi Pusat Koperasi Syariah (Puskopsyah) Alkamil Jatim. RDC diduga telah melakukan pencarian pembiayaan Bank BNI Syariah secara chaneling kepada Puskkopsyah Al Kamil Malang yang menimbulkan kerugian sebesar Rp74 miliar lebih.

Kajati Jatim, M. Dofir melalui konferensi pers secara daring mengatakan bahwa perkara ini berasal dari hasil temuan LHP BPK RI. Kejati Jatim kemudian melakukan penyidikan pada 24 November 2020 lalu, setelah melakukan pemeriksaan kepada 65 orang saksi baik dari anggota koperasi maupun masyarakat umum dari bank BNI syariah, RDC pun ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun menjelaskan bahwa secara umum, perkara ini berawal dari pusat Koperasi Al Kamil Jatim atau Puskopsyah Al Kamil Jatim sebagai koperasi sekunder yang memiliki Anggota Koperasi Primair sebanyak 32 Koperasi. 

"Pada Agustus 2013 lalu, koperasi tersebut melakukan Kerja Sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah, melalui Bank BNI Syariah Cabang Malang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013. Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan pencairan  untuk Koperasi Primair maksimal Rp7 miliar," ujar Dofir.

Didalamya tercantum Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim berinisial I.S yang dipilih dan diangkat oleh RDC, RDC sendiri adalah pengurus lama dari koperasi tersebut. Proses pemilihan ketua Koperasi ini pun tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) bahkan pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT.

"RDC, juga yang membentuk koperasi Primair salah satunya dengan cara merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya dibawah koordinasi RDC. RDC  membuat seolah-olah koperasi memenuhi syarat pendirian untuk dijadiklan koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi sekunder dan sebagai Penerima Pembiayaan," tuturnya

Kemudian dalam proses pencairan pembiayaan, dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Antara bulan Agustus 2013 sampai dengan September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp157.811.399.395 dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet, dengan Outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp74.802.192.616," jelas Dofir.

Saat ini RDC pun telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari kedepan mulai hari ini, Selasa (9/11/2021).

"Berdasarkan Surat Penetapan tersangka pada 09 November 2021, selanjutnya hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekitar pukul 16.00 WIB lebih, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penahanan terhadap  RDC selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim," ujar Dofir

Dofir mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengembangkan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain

Kejati Jatim pun menjatuhkan pasal 2 (1), pasal 3 UU no.31 Th 1999 sebagaimana diubah dengan UU.No.20 tahun 2001 yo pasal 55 (1) ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES