Hukum dan Kriminal

Pemkab Sleman Amankan 45 Kemasan Tembakau Ilegal

Selasa, 09 November 2021 - 16:57 | 39.71k
Tim gabungan saat melakukan operasi cukai rokok ilegal di Kapanewon/Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta. (FOTO: Humas Pemkab Sleman for TIMES Indonesia)
Tim gabungan saat melakukan operasi cukai rokok ilegal di Kapanewon/Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta. (FOTO: Humas Pemkab Sleman for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SLEMANPemkab Sleman nampaknya resah terhadap beredarnya rokok ilegal di tengah masyarakat.

Buktinya, Bagian Perekonomian Setda Pemkab Sleman menggelar operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Hasil Tembakau di Kapanewon atau Kecamatan Depok, Selasa (9/11/2021). Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan sebanyak 45 kemasan tembakau iris yang tidak memiliki pita cuka (polos).

Kepala Subbagian Perekonomian Setda Pemkab Sleman, Citra mengatakan operasi cukai rukok ilega merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau.

Dalam operasi ini pihaknya menyasar BKC hasil tembakau ilegal yang memiliki sejumlah indikator. Antara lain, tanpa pita cukai, pita cukai bekas, dan palsu, salah peruntukkan (tidak sesuai golongan dan ketentuan) dan salah personalisasi (tidak sesuai kode pita cukai).

perasi cukai rokok ilegal a

"Tujuan operasi bersama adalah untuk melakukan pengawasan dan mendukung pengegakkan hukum atas barang kena cukai hasil tembakau ilegal oleh bea cukai. Kami juga memberikan pemahaman terkait ketentuan cukai hasil tembakau kepada masyarakat," kata Citra.

Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY, Depdika menambahkan, dalam operasi ini pihaknya menyasar tembakau iris (TIS). Menurutnya, tembakau iris yang saat ini marak beredar di DIY wajib memiliki pita cukai, terutama yang sudah dikemas dengan volume tertentu dan memiliki merek.

"Kecuali tembakau yang dijual secara tradisional serta tidak dikemas untuk penjualan eceran," terang Depdika.

perasi cukai rokok ilegal b

Ia mengimbau kepada masyarakat, terutama bagi para penjual tembakau iris untuk dapat mematuhi peraturan dan ketentuan dalam menjual tembakau secara legal. "Boleh menjual tembakau iris dengan catatan sesuai dengan peraturan, harus berpita cukai," ujar Depdika.

Dari operasi bersama ini, tim mengamankan sebanyak 45 kemasan tembakau iris yang tidak memiliki pita cuka (polos). Selain Bagian Perekonomian Setda Pemkab Sleman, operasi gabungan ini dilakukan Bea Cukai, Kodim Sleman, Polres Sleman, Datasemen Polisi Militer, Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Sleman, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Sleman. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES