Hukum dan Kriminal

Jika Terbukti Lalai atau Main HP Saat Berkendara, Ini Hukuman Buat Sopir Vanessa Angel

Selasa, 09 November 2021 - 14:57 | 48.65k
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman. (Foto: dok. TIMES Indonesia)
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman. (Foto: dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYASopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy yang selamat dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Jakarta arah Surabaya atau Tol Jombang KM 672+300 telah diperiksa Satlantas Polres Jombang.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman pun mengungkap pasal apa saja yang dapat menjerat supir dari Vanessa Angel itu.

Dalam Podcast Daddy Corbuzier, yang diunggah kemarin, Senin (8/11/2021), Latif mengatakan jika Terbukti Joddy bermain handphone saat berkendara, Joddy bisa dikenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Bermain handphone masuk tindak pidana karena dia dengan sengaja bermain handphone saat berkendara dan membahayakan keselamatan orang lain, sengaja menggunakan handphone," ujar Latif.

Kata Latif, jika pengendara dengan sengaja menggunakan handphone saat berkendara, pengendara bisa dikenai pasal 311. Bahkan, lalai saat berkendara juga termasuk dalam tindak pidana dan bisa dikenai pasal 310 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

‘’Lalai, ketiduran, masuk pasal 310. Kalau yang pecah ban itu temasuk lalai karena tidak memeriksa kendaraan sebelum keberangkatan. Tapi kalau menggunakan HP, berarti ada kesengajaan bisa membahayakan penumpang,’’ ungkap Dirlantas Polda Jatim.

Meski demikian, saat ini Polisi masih menetapkan Joddy sebagai saksi. Hal ini karena, Polisi masih melakukan sejumlah pemeriksaan penyebab kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan suaminya.

"Tentunya kami akan menyelesaikan, sudah ketentuan prosedur yang ada, sehingga apalagi ini menjadi perhatian publik. Tentunya juga kejadian ini saya harapkan betul-betul menjadi pembelajaran kita semuanya.’’

Adapun untuk isi dari Pasal 310 UU Lalu Lintas yang mengatur kelalaian dalam berkendara, adalah sebagai berikut,

1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

3. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan suami, Febri Ardiansyah atau Bibi mengalami kecelakaan di jalan Tol Jakarta arah Surabaya atau Tol Jombang KM 672+300 pada Kamis (4/11/2021) lalu. Kecelakaan itu menewaskan Vanessa Angel dan Bibi, sementara anak Vanessa, ART dan sopir Vanessa Angel selamat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES