Polresta Sidoarjo Tetapkan 25 Tersangka Penganiaya Santri Manba'ul Hikam
TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Setelah melalui rangkaian penyidikan akhirnya takbir kematian MZ (15) Santri Pesantren Manba'ul Hikam, Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo terkuak.
Satreskrim Polresta Sidoarjo, menetapkan 25 tersangka dalam kasus pengeroyokan MZ. Penetapan 25 tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap puluhan saksi.
"Dari 25 tersangka ini rata-rata santri senior di Ponpes tersebut,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol, Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (9/11/2021).
Selain menetapkan 25 tersangka, Penyidik Polresta Sidoarjo juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Hingga saat ini proses penyidikan kasus ini masih berlanjut,” imbuh Kusumo.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja menambahkan jika kasus kematian MZ para tersangka masih dibawah umur.
"Para tersangka ini statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH)," terang AKP Oscar.
Diberitakan sebelumnya, bahwa peristiwa pengeroyokan santri ini terjadi pada Senin (11/10/21) lalu. Seorang santri yang berinisial MZ (15), meninggal dunia dalam kondisi penuh luka, diduga akibat dikeroyok sejumlah santri seniornya.
Pengeroyokan itu tidak hanya dilakukan terhadap MZ saja. Namun juga menimpa empat santri lainnya. Di antaranya, FV (15), AN (14), KS (15), dan RD (15), mereka mengalami luka akibat dikeroyok kakak seniornya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |