Hukum dan Kriminal

Bacakades di Bondowoso Ditahan Atas Dugaan Penipuan, Bagaimana Hak Politiknya?

Senin, 08 November 2021 - 22:00 | 43.90k
Ilustrasi penahanan. (FOTO: RODNAE Production/pexels.com).
Ilustrasi penahanan. (FOTO: RODNAE Production/pexels.com).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Seorang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Desa Klekean, Kecamatan Botolinggo, ditahan oleh pihak kepolisian Polres Bondowoso atas dugaan penipuan.

Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, Ady Kriesna mengatakan bahwa yang bersangkutan masih memiliki hak politik untuk dipilih, karena masih belum ada keputusan pengadilan yang sifatnya tetap. 

"Terlebih lagi belum diketahui berapa tahun tuntutannya," katanya saat dikonfirmasi dalam sebuah acara, Senin (8/11/2021).

Menurutnya, berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014 maupun di Peraturan Daerah disebutkan bahwa sebelum ada keputusan pengadilan yang sifatnya inkrah tetap memiliki hak politik.

"Maka yang bersangkutan itu belum bisa dinyatakan gugur sebagai kades jika nanti terpilih," katanya.

Berdasarkan aturan kata dia, jika yang bersangkutan diancam dengan tuntutan minimal 5 tahun atau sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana minimal 5 tahun yang bersangkutan baru gugur.

"Misalnya ada kasus kepala desa dinyatakan bersalah dan pidananya hanya dua bulan. Setelah keluar mereka menjabat lagi," paparnya.

Bahkan kata dia, Cakades yang mengundurkan diri pun secara mekanisme yang bersangkutan tetap dianggap sebagai calon. Namun saat terpilih tidak bisa dilantik, yang dilantik yakni suara terbanyak kedua. 

"Dan yang kedua sanksinya kalau mengundurkan diri sebagai Cakades, dia tak boleh mencalonkan sebagai Cakades sebanyak tiga kali pencalonan," jelasnya. 

Ketua Pilkades serentak kabupaten, Mahfud Junaidi mengatakan meskipun yang bersangkutan telah ditahan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk dipilih. 

Sebab kata dia, tahapannya ini sudah selesai penetapan Bacakades menjadi Cakades. Bahkan sudah pengundian nomor urut. 

"Toh yang bersangkutan jika memang benar, itu kan masih proses. Artinya bisa benar, bisa salah," jelasnya. 

Sementara mengenai adanya penahanan Bacakades atas dugaan penipuan, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo belum bisa berkomentar banyak akan hal itu.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES