Hukum dan Kriminal

Simpan Sabu, Dua Orang Emak-emak Ditangkap Satnarkoba Polres Majalengka

Senin, 08 November 2021 - 16:09 | 74.69k
Satnarkoba Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana Narkotika. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Satnarkoba Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana Narkotika. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Sebanyak dua orang emak-emak setengah baya ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jabar.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, kedua tersangka berinisial MW dan TR diringkus polisi di dua lokasi yang berbeda.

"Dari tangan tersangka MW, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,34 gram," kata Edwin Affandi, Senin (8/11/2021)

Edwin menjelaskan, bahwa tersangka MW ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada 24 September 2021, sekira pukul 14.30 WIB.

"Kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa mendapati barang haram tersebut, dibeli dari salah seorang perempuan di wilayah Bandung," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, kata kapolres, Alhasil, polisi pun berhasil mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial TR.

"Tersangka sendiri kami tangkap di wilayah Bandung, pada 11 Oktober 2021, sekitar pukul 11.30 WIB" ucapnya.

Bahkan, menurut Edwin, saat dilakukan penangkapan terhadap TR, polisi juga mendapati Barang Bukti (BB) dari tangan tersangka, sebayak tujuh paket sabu terbungkus plastik bening seberat 2,27 gram dan sejumlah BB lainnya.

"TR telah mengakui bahwa dirinya (Tersangka TR) telah menjual sabu kepada MW sebayak dua kali. Sedangkan, tersangka TR sendiri mendapati sabu tersebut, didapat dari berinisia C yang saat ini masih dalam pengejaran polisi alias DPO," ungkapnya

"Akibat perbuatannya, para tersangka akan kita jerat pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 UU RI, No 35, tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 milyar," tandas pucuk pimpinan Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES