Hukum dan Kriminal

Polres Malang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kepanjen

Minggu, 07 November 2021 - 16:01 | 118.97k
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono ketika melakukan rilis Kasus Pembunuhan Kepanjen. (Foto : Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono ketika melakukan rilis Kasus Pembunuhan Kepanjen. (Foto : Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Pelaku pembunuhan di Kepanjen, berinisial MAK, 32 tahun, yang membunuh temannya sendiri berinisial MK, 31 tahun, berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang.

Kasus pembunuhan di Kepanjen tersebut dirilis Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Minggu (7/11/2021). Turut mendampingi Kapolres, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi dan PJU Polres Malang.

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat MS dan MAK pesta miras bersama dua rekannya yakni Maskur alias Kacong dan Afandi Eka alias Teteng, di depan toko Barokah Jaya, Jl. Raya Panglima Sudirman, Kepanjen.

Menurut Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, saat pesta miras, MS dan MAK terlibat cekcok di tempat kejadian.

Kasus Pembunuhan Kepanjen

Lokasi pembunuhan di Kepanjen. (Foto: Humas Polres Malang for TIMES Indonesia).

Tak lama kemudian pelaku MAK mengambil paksa pisau seorang pedagang pempek yang kebetulan juga berjualan depan toko Barokah Jaya tersebut, selanjutnya pelaku menusuk dada korban (MS) menggunakan pisau tersebut.

"Saat pesta miras berlangsung, antara korban dan pelaku terjadi percekcokan. Sempat dilerai oleh teman minumnya, namun tak berhasil. Akhirnya terjadilah penusukan tersebut," ujar AKBP Bagoes Wibisono saat rilis.

Setelah mendapat laporan tentang kejadian itu, kata dia, Petugas dari Satreskrim dan Unit Identifikasi Polres Malang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk olah TKP, dan mencari keterangan dari para saksi.

Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi, dan mengantongi identitas pelaku kata AKBP Bagoes Wibisono, Kurang dari dua jam petugas berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya yang ada di wilayah Kepanjen.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian kata dia, dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Polres Malang

"Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kita langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya sekitar jam 21.00 Wib terduga pelaku dapat kami amankan di rumahnya," bebernya.

Dia menerangkan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang, pelaku pembunuhan di Kepanjen dijerat dengan Pasal  380 KUHP tentang Pembunuhan, ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara. Dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES