Hukum dan Kriminal

Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, Dua Tersangka Dijemput Paksa

Sabtu, 06 November 2021 - 21:01 | 35.50k
Jumpa pers ungkap kasus tewasnya mahasiswa UNS Surakarta dihadiri Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)
Jumpa pers ungkap kasus tewasnya mahasiswa UNS Surakarta dihadiri Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SOLO – NFM (22) dan FPJ (22), dua tersangka kasus tewasnya mahasiswa UNS (Universitas Negeri Sebelas Maret) Surakarta, Gilang Endi Saputra (21), dijemput paksa petugas Polresta Surakarta, Jumat (5/11/2021).

Penyidik Polresta Surakarta telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Gilang.

Kedua tersangka juga bertindak sebagai panitia Diklatsar Menwa, dan keduanya dijemput paksa oleh petugas di wilayah Jebres, Solo, pukul 14.10 WIB.

Penjemputan paksa kedua tersangka disampaikan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam ungkap kasus di teras lobi Polresta Surakarta.

UNS Surakarta B

Penangkapan kedua tersangka, lanjut Kapolresta, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Apakah akan dilanjutkan dengan penahanan, menunggu perkembangan setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan," katanya.

Kapolresta memastikan, penyebab kematian korban karena kekerasan berupa pemukulan dengan tangan kosong maupun menggunakan benda tumpul.

Mengenai lokasi penganiayaan, imbuh Kapolresta, dilakukan dalam waktu dan tempat yang berbeda.

Kedua tersangka yang merupakan panitia pelaksana Diklatsar Menwa, lanjut Ade Safri, berperan melakukan pembinaan secara berlebihan. 

Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang melakukan asistensi dalam kasus tersebut. 

UNS Surakarta C

Penetapan kedua tersangka ini berdasar alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi, surat, maupun keterangan ahli. 

Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho yang ikut dalam jumpa pers menegaskan, mendukung Polresta Surakarta dalam mengusut kasus ini.

Meski begitu, pihak UNS akan melakukan pendampingan secara hukum terhadap dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya mahasiswa UNS tersebut. "Tim pendampingan hukum sudah dibentuk dengan tujuh anggota," ujar Jamal Wiwoho. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES