Kopi TIMES

Mahasiswa dan Pendidikan Anti Korupsi

Sabtu, 06 November 2021 - 15:33 | 89.33k
Lukman Hakim AR, Penggiat Tintaantikorupsi.
Lukman Hakim AR, Penggiat Tintaantikorupsi.

TIMESINDONESIA, JEMBER – Mahasiswa merupakan sebutan untuk seseorang yang tengah menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Beberapa peran dan fungsi mahasiswa dalam masyarakat, di antaranya sebagai agent of change, sebagai penjaga nilai-nilai, sebagai iron stock, sebagai kekuatan moral, serta sebagai pengontrol kehidupan sosiaMahasiswa penerus dan harapan bangsa itulah image yang sudah tertanam pada diri masyarakat. 

Tak elak masyarakat banyak berharap kepada mahasiswa sebagai ujung tombak sebegai pemegang tongkat pemerintahan masa depan. Akan tetapi para pemegang tongkat masa depan ini perlu dibekali dan dipersiapkan dengan matang agar kedepan mereka sebagai penerus tidak meneruskan para pejabat atau pemangku kebijakan yang terjerat kasus korupsi.

Salah satu penyakit terbesar di Indonesia adalah korupsi dimana korupsi terjadi dimana-mana, tidak pandang bulu baik tingkat desa, kabupaten, provinsi maupun pusat. Banyak sekali publik figur atau pejabat pemerintahan yang terjerat kasus korupsi. 

Korupsi seakan sudah menjadi tradisi masyarakat kita, sehingga siapapun berani melakukan tanpa pandang bulu pejabat tingkat desa, bupati, gurbernur, DPR, bos-bos BUMN maupun menteri. Kasus korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Praktik korupsi terjadi di berbagai level pemerintahan dan melibatkan banyak kalangan. Nominal uang yang digondol para koruptor pun beragam  ada yang ratusan jutaan, miliaran, sampai yang tertinggi triliunan rupiah.

Jelas, tindakan kriminal yang satu ini merugikan negara secara ekonomi, juga moral. Ketika mereka yang memegang kekuasaan, atau memiliki jabatan penting di instansi seharusnya memberikan contoh yang baik, tapi ternyata malah sering menunjukkan contoh buruk. Miris dan tak etis ketika melihat pejabat dan publik figur yang tak punya malu, tak punya perasaan terhadap rakyat. Memanfaatkan jabatan untuk melegalkan pragmatisme semata demi keuntungan yang luar biasa. 

Pencegahan Sejak Usia Dini

Membrantas korupsi memang bukanlah pekerjaan yang gampang memerlukan proses berlanjut yang harus dilaksanakan secara konsisten. Begitu berbahayanya korupsi, maka tidak ada jalan lain kecuali semua pihak Negara menghentikan tindak korupsi tersebut. Harus dimulai gerakan memutus mata korupsi sejak usia dini melalui pendidikan. Pendek kata, korupsi harus mulai diberangus dari akar-akarnya melalui pendidikan, khususnya pendidikan antikorupsi.

Pendidikan merupakan proses dimana suatu bangsa mempersiapkan generasi mudanya untuk meneruskan tujuan pendidikan. Sebagaimana Ki Hadjar Dewantara memberikan pernyataan, bahwa pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan budi pekerti, pikiran, dan jasmani, sehingga mampu menjadi anggota masyarakat yang baik. Artinya, pendidikan menurut segala kekuatan kodrat yang ada pada diri anak-anak, agar mereka sebagai manusia sekaligus anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya yang bebas dari tindakan tercela (Korupsi).

Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut UNESCO pendidikan hendaknya dibangun dengan empat pilar, yaitu learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together.

Pada hakikatnya belajar harus berlangsung sepanjang hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. Sejak dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di bidang neuroscience dan psikologi maka fenomena pentingnya PAUD merupakan keniscayaan.

PAUD menjadi sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya masa ini sehingga usia dini sering disebut the golden age (usia emas).

Pencegahan korupsi bisa ditanamkan dan ditumbuhkembangkan sejak dini, bisa  diberikan secara langsung kepada anak usia dini, dengan cara kebiasaan baik di lingkungan sekolah maupun keluarga,  dimana hal ini menjadi penting, ketika pada usia yang dibilang emas ini, anak akan mudah terdoktrin tatkala guru ataupun orang tua memberi pengalaman ataupun pembelajaran yang baik sifatnya menjadi kebiasaan anak.

Menakut-nakuti akan bahayanya korupsi, memberikan contoh prilaku yang bertentengan dengan korupsi. (mengajari untuk suka memberi/sedekah , melarang untuk meminta-minta dan lain sebagainya). Pada hakikatnya pencegahan sejak usia dini lebih baik daripada mengobati yang sudah dewasa.

Pendidikan anti korupsi bukan Cuma berputar pada pemberian wawasan dan pemahaman saja.Tetapi diharapkan dapat menyentuh pada ranah avektif dan psikomotorik, yakni membentuk sikap dan perilaku anti korupsi pada anak didik.Pengajaran pendidikan anti korupsi hendaknya menggunakan pendekatan yang bersifat terbuka, dialogis dan dikurtif sehingga mampu merangsang kemampuan intelektual anak didik dalam membentuk rasa keingintahuan, sikap kritis dan berani berpendapat.

Pencegahan Melalui Mata Kuliah

Sekali lagi mahasiswa adalah pewaris syah negeri ini mereka menjadi salah satu pilar bahkan penentu keberlangsungan bangsa dimasa mendatang. Pertama, mahasiswa adalah golongan yang dipersiapkan untuk mengisi lapisan kekuasaan. Kedua, kebanyakan struktur ekonomi akan diisi oleh mahasiswa. Ketiga, mahasiswa adalah golongan terdidik dan sebagian dipersiapkan untuk menjadi pendidik.

Begitu besarnya peranan mahasiswa dimasa mendatang seharusnya menjadi perhatian khusus oleh pemerintah terutama dalam hal pemberantasan korupsi. Usaha pemberantasan korupsi melalui perbaikan dan penguatan peran para penegak hukum serta reformasi sistem pemerintahan harusnya juga diiringi dengan usaha pencegahan. Mahasiswa memiliki potensi besar untuk melakukan korupsi sekaligus meberantas korupsi dimasa mendatang. Oleh karena itu pemberdayaan mahasiswa dalam hal pemberantasan korupsi adalah kunci tindakan preventif (pencegahan) yang harus dilakukan.

Salah satu poin penting yang harus dilakukan pemerintah dalam hal tindakan preventif (pencegahan) serta pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan Pendidikan Antikorupsi untuk merevitalisai atau membangun kembali kebanggaan terhadap budaya antikorupsi serta moralitas mahasiswa. Suram sekali kelihatannya nasib bangsa dikemudian hari bila pemuda hanya menjadi orang yang bebas dari sekedar buta huruf.

Ungkapan tersebut diartikan bahwa, pendidikan tidak hanya sebatas menjadikan generasi muda (mahasiswa) melek huruf. Tapi, lebih dari itu berperan dalam enlighten (mencerahkan), mencerdaskan, dan membuka pola pikir mahasiswa. Perguruan tinggi sebagai tempat mahasiswa hidup dan belajar seharusnya disertakan didalamnya mengenai pemberantasan korupsi berupa mata kuliah wajib agar tertanam semangat pemberantasan korupsi.

 

***

*)Oleh: Lukman Hakim AR, Penggiat Tintaantikorupsi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES