Politik

Soal Usul Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PKB Tak Keberatan

Jumat, 05 November 2021 - 20:39 | 46.07k
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. (FOTO: PKB)
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. (FOTO: PKB)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPKB tidak keberatan dengan usul kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjadi 5 persen dari sebelumnya 4 persen. PT 5 persen itu merupakan usul PDI Perjuangan dan Partai Golkar.

Meski demikian, PKB mengajak partai politik (parpol) untuk duduk bersama membahas persoalan ini agar dapat membuka kembali pintu revisi Undang-Undang Pemilu.

"Kami tidak keberatan namun perlu duduk bersama agar dapat membuka kembali "pintu revisi' UU Pemilu," ujar Waketum PKB Jazilil Fawaid, Jumat (5/11/2021). 

Menurutnya, jika ada pembahasan revisi UU Pemilu, PKB akan mengusulkan penurunan ambang batas syarat pencalonan presiden (presidential threshold).

"Kami juga berharap ambang batas pencalonan presiden dapat dibahas lagi agar membuka kontestasi yang lebih kompetitif dan menutup pintu politik identitas," tuturnya.

Saat ini, syarat presidential threshold sebesar 20 persen yang ditetapkan sejak 2009 silam.

"Kalau Presidential Threshold 20 persen itu sangat membatasi ruang gerak parpol untuk mengusung kandidat terbaik menjadi capres-cawapres. Kalau diturunkan misalnya menjadi 15 persen, itu calon akan semakin banyak dan ini jelas akan lebih menarik, lebih kompetitif dan membuka peluang semakin banyak putra terbaik bangsa untuk menjadi pemimpin nasional," katanya. 

Peluang itu terbuka jika pintu revisi UU Pemilu Kembali dibuka.

"PKB memiliki komitmen agar proses demokrasi lebih baik lagi bagi lahirnya pemimpin yang dapat mempercepat kesejahteraan rakyat," imbuh Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan usulannya agar ambang batas parlemen ditingkatkan menjadi 5 persen.

Hasto beralasan sistem presidensial membutuhkan sokongan sistem multipartai sederhana.

Karena itu, peningkatan ambang batas parlemen perlu dilakukan secara terus-menerus.

"Pentingnya peningkatan ambang batas minimal 5 persen bagi parpol untuk dapat menempatkan wakilnya di DPR RI, minimal 4 persen di DPRD provinsi, dan 3 persen di DPRD kabupaten/kota," ucap Hasto, Senin (1/10/2021) lalu.

Senada dengan Hasto, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku sepakat jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen.

"Idealnya partai politik di Indonesia ini pada akhirnya sekitar 6, 7 atau 8. Jadi, kami tidak melarang siapapun untuk punya hak mendirikan partai politik karena itu dijamin oleh UUD 45, tetapi ada juga proses seleksi yang cukup ketat," ujar Doli. 

Terkait usul kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen direspons PKB. Menurut Gus Gus Jazil, partainya tidak keberatan dengan usul PDI Perjuangan dan Partai Golkar tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES