Hukum dan Kriminal

Polres Majalengka Ringkus Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 05 November 2021 - 11:00 | 127.37k
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana peyalahgunaan Narkotika. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana peyalahgunaan Narkotika. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Polda Jabar menangkap empat pria terkait penyalahgunaan narkoba. Keempat pelaku tersebut berinisial GBP (28), MW (50), DMF (26), dan AJ (31).

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, keempat pelaku tersebut ditangkap di lokasi yang berbeda.

Pelaku GBP merupakan warga Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

"Dari tangan tersangka kita mengamankan empat paket narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram," ungkap Edwin saat konferensi pers di Majalengka, Jumat (5/11/2021).

Edwin menambahkan, untuk pelaku MW tercatat warga Desa Cijurey, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Barang bukti yang diamankan polisi, dua paket sabu seberat 1,34 gram.

Lebih lanjut kapolres menuturkan, bahwa tersangka AJ sendiri diciduk lantaran menyalahgunakan narkotika golongan I tembakau sintetis jenis gorila.

"Dari tangan tersangka kita mengamankan 23 paket tembakau sintetis jenis gorila seberat 17,41 gram," jelasnya.

Sementara itu, kata dia, dari tangan tersangka DMF, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebayak 3.444 butir obat jenis hexymer dan 2.800 butir jenis trihexyphenidyl serta 1.076 butir obat jenis tramadol.

"DMF sendiri diketahui merupakan warga Desa Sindanghaji, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka," katanya.

Akibat perbuatannya para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangka, tersangka penyalahgunaan tembakau sintetis jenis gorila, akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35, tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara.

"Untuk pelaku penyalahgunaan obat farmasi atau obat obatan terlarang. Tersangka akan kita jerat pasal 98 ayat (2) UU RI No 36, tahun 2009, tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas Kepala Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES