Hukum dan Kriminal

Berniat Kabur, Kejari Gunungkidul Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kamis, 04 November 2021 - 19:22 | 78.98k
Tersangka Dwi Hartanto (kaos hitam) ketika diamankan oleh tim penyidik Kejari Gunungkidul dan hendak dititipkan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. (FOTO: Dok. Kejari Gunungkidul)
Tersangka Dwi Hartanto (kaos hitam) ketika diamankan oleh tim penyidik Kejari Gunungkidul dan hendak dititipkan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta. (FOTO: Dok. Kejari Gunungkidul)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Getas, Playen, Gunungkidul, Dwi Hartanto dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A, Wirogunan, Yogyakarta.

Staf pamong desa itu dijebloskan ke lapas karena diduga hendak melarikan diri. Hal itu setelah yang bersangkutan mengetahui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi Dana Desa Getas Tahun Anggaran 2019 dan 2020 oleh Kejari Gunungkidul.

“Tersangka kami titipkan di Lapas Wirogunan pada Selasa, 2 November 2021. Tersangka kami bawa ke Lapas karena ada informasi bahwa tersangka D akan melarikan diri. Dia, kami amankan sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah warung makan di daerah Ledoksari Wonosari,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gunungkidul, Indra Aprio Handry Saragih, kepada TIMES Indonesia, Kamis (4/11/2021).

Setelah berhasil diamankan, lanjut Indra, tersangka kemudian digelandang ke Kejari Gunungkidul untuk dilakukan pemeriksaan dan tes kesehatan. Setelah itu, tim penyidik Pidsus Kejari Gunungkidul membawa tersangka ke Lapas II A Wirogunan Yogyakarta.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan. Hal itu untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, sebagai antisipasi agar yang bersangkutan tidak melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Indra menyebut yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Oktober 2021. Penetapan tersangka karena pihaknya telah mengantongi setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup seperti keterangan para saksi, keterangan Inspektorat Daerah.

Dari hasil penyelidikan, tim penyidik pidsus menemukan ada unsur merugikan keuangan negara sekitar Rp 600 juta. Selain tersangka Dwi, Indra menyebutkan kemungkinan masih orang lain yang turut melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Jadi, kami dalami terus siapa saja yang terlibat dalam perkara ini (korupsi Dana Desa). Kami hati-hati betul dalam pengungkapan perkara ini,” terang Indra. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES