Wisata

PPKM Turun ke Level 2, Belum Semua Obyek Wisata di Magetan Dibuka

Kamis, 04 November 2021 - 17:18 | 74.02k
Wisata Magetan Park saat masih tutup. (FOTO: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Wisata Magetan Park saat masih tutup. (FOTO: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Status PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Magetan, Jawa Timur kini sudah turun dari level 3 menjadi level 2. Pada PPKM kali ini, pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya membuka obyek wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kendati tempat pariwisata sudah boleh dibuka, namun tidak semua obyek wisata di Magetan telah dibuka, satu di antaranya Magetan Park yang berada di kawasan kota.

"Kemarin kami sudah didatangi Satgas Covid-19, mereka bilang sudah boleh dibuka. Maka dari itu kami diminta mengajukan surat ijin buka, tapi kami belum mengajukan karena adanya maintenance yang belum selesai," ujar Wulan Yuniarti, seorang petugas Magetan Park kepada Times Indonesia, Kamis (4/11/2021).

Dalam hal ini, pihaknya mengaku akan mematuhi segala persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Yakni, mulai pembatasan pengunjung hingga sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability).

Magetan-Park-2.jpgPetugas wisata Magetan Park menunjukkan kolam renang yang masih dipersiapkan sebelum buka. (FOTO: Aditya Candra/TIMES Indonesia)

"Kami akan mengirim surat ke satgas kemungkinan tanggal 10 besok. Dan kita minta untuk dapat ijin buka setelah tanggal 15 November," ungkapnya.

Meski pada PPKM level 2 sektor pariwisata sudah diizinkan buka, namun Pemkab Magetan tetap mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) mulai memakai masker hingga menjaga jarak guna mencegah penularan virus Covid-19. Pun, pengelola wisata juga diminta untuk memenuhi segala persyaratan.

"Pariwisata kita buka, tapi ada beberapa aturan. Seperti pengunjungnya dibatasi hanya boleh 25 persen dan memakai aplikasi peduli lindungi. Serta obyek wisata harus memiliki sertifikat CHSE untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," tutur Bupati Magetan, Suprawoto terkait kelonggaran PPKM level 2.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES