Hukum dan Kriminal

Polresta Sidoarjo SP3 Kasus Agitha Cahyani

Kamis, 04 November 2021 - 15:08 | 44.03k
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol , Kusumo Wahyu Bintoro dan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja saat memberi keterangan kepada jurnalis. (Foto humas Polresta For Times Indonesia)
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol , Kusumo Wahyu Bintoro dan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja saat memberi keterangan kepada jurnalis. (Foto humas Polresta For Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJOPolresta Sidoarjo membenarkan soal adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), kasus kematian Agitha Cahyani (14). 

Hal itu diungkapkan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol, Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi lewat Whatsapp pribadinya oleh jurnalis terkait adanya info SP3 atas kasus kematian Agitha Cahyani yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) tersebut.

"Iya pak, Betul. Terimakasih," jawab singkat Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro lewat Whatsapp pribadinya, Kamis (4/11/2021).

Sebelumnya Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan jika hasil autopsi terhadap Agitha Cahyani (14) tidak ada unsur kekerasan terhadap tubuh korban. 

"Hasil autopsi terhadap tubuh korban (Agitha Cahyani red) tidak ada unsur kekerasan dan secepatnya akan kami beri kepastian hukum. Intinya hasil autopsi tidak ada kekerasan pada tubuh Agitha Cahyani," tegas Kombes Pol Kusumo.

Hal senada juga diungkap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Oscar Stefanus Setja saat dihubungi jurnalis via sambungan Whatsapp pribadinya terkait terbitnya SP3 kasus tersebut.

"Iya, seperti apa yang disampaikan Kapolresta," jawab singkat Oscar.

Perlu diketahui kasus ini bermula ketika adanya pembongkaran makam almarhum Agitha Cahyani Putri di komplek pemakaman Praloyo, Pembongkaran makam dilakukan berdasarkan permintaan dari sang ibu kandungnya Ny. Erlita Dewi yang merasa janggal dengan kematian anaknya tersebut.

Pembongkaran dilakukan tertutup oleh petugas kepolisian bersam petugas forensik RSUD Sidoarjo pada pada 2 April 2021 lalu.

Erlita yang tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara ini ketika itu sempat bercerita bahwa dia sudah sekitar tiga tahun tidak bertemu dengan putrinya. Dia bercerai dengan suaminya, dan empat anaknya diasuh oleh sang suami yang selama ini tinggal di Sidoarjo.

Saat mendapat kabar bahwa putri sulungnya meninggal dunia, dia tidak bisa langsung ke Sidoarjo.

Karena tidak dapat tiket, Erlita baru bisa terbang ke Sidoarjo hari Minggu. Dia memang berpesan agar jenazah tidak dimakamkan sebelum dirinya tiba di Sidoarjo.

Sebelum putrinya dimakamkan, dia sempat membuka kain kafannya. Dia mengaku melihat ada beberapa kejanggalan. Seperti ada darah di hidung jenazah anaknya, ada memar di dekat hidung sebelah kiri, serta bekas memar di pipi kiri.

Selain itu, dalam gambar yang sempat diunggahnya di media sosial, ada darah di belakang kepala putrinya. Dari situ, Erlita memutuskan melapor ke Polresta Sidoarjo.

Berdasar laporan dari Erlita itulah polisi bergerak melakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pembongkaran makam dan autopsi jenazah Agitha.

Hampir tujuh bulan berjalan, akhirnya dugaan-dugaan atas kematian Agitha Cahyani terjawab, Polresta Sidoarjo pun mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), kasus kematian Agitha Cahyani gadis berukur 14 tahun itu.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES