Gaya Hidup

Ratusan Pengajuan Izin Kegiatan Diterima Pemkot Malang, Belum Ada Konser Musik

Kamis, 04 November 2021 - 15:35 | 49.45k
Ilustrasi salah satu event carnival yang digelar di Kota Malang. (Foto: Dok. Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Ilustrasi salah satu event carnival yang digelar di Kota Malang. (Foto: Dok. Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPemkot Malang melalui Dinas Ketenagakerjaan-Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP), telah menerima ratusan pengajuan izin kegiatan di Kota Malang sejak bulan Oktober 2021.

Kepala Disnaker-PMPTSP melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi Pariwisata dan Sosial Budaya, Minto Rahardjo menyampaikan bahwa hingga akhir Oktober 2021 pihaknya telah menerima 126 surat pengajuan izin kegiatan.

Akan tetapi, kata Minto, dari ratusan pengajuan izin tersebut belum ada satu pun pengajuan izin soal kegiatan konser musik.

"Paling banyak pernikahan, pertemuan (meeting) yang biasa dilakukan di hotel-hotel dan acara khitanan. Kalau konser sampai saat ini kamu belum menerima pengajuan izin," ujar Minto kepada TIMES Indonesia, Kamia (4/11/2021).

Perlu diketahui, sejak Kota Malang memasuki PPKM Level 2 dalam dua pekan ini hinga di perpanjangan PPKM Jawa-Bali sampai 15 November, dalam Inmendagri telah diperbolehkan melaksanakan kegiatan seni budaya, salah satunya konser musik hingga skala besar.

Namun, Minto membeberkan bahwa pihaknya juga mengacu kepada pedoman Inmendagri No 57 Tahun 2021 yang dimana memang kapasitas kegiatan maksimal 50 persen, termasuk Konser maupun resepsi pernikahan.

"Kalau pengajuan pernikahan itu banyak, mulai dari Inmendagri yang memperbolehkan kapasitas 20 orang hingga sekarang kan boleh 50 persen," ungkapnya.

Jika nantinya ada pengajuan izin konser, lanjut Minto, diminta untuk sesuai dengan syarat yang tertuang pada Inmendagri No 57 Tahun 2021. Syaratnya yakni kapasitas 50 persen dengan venue atau lokasi kegiatan diwajibkan penggunaan aplikasi pedulilindungi.

Akan tetapi, nampaknya jika tak ada aplikasi pedulilindungi pun masih bisa dilakukan dengan syarat koordinasi kembali dengan Satgas Covid-19 untuk perihal protokol kesehatan (prokes) yang diterapkan.

"Kalau praktek lapangan dilakukan dengan prokes ketat mungkin dari Satgas akan mengevaluasi. Jika tidak masalah mungkin boleh. Tapi kita sarankan sesuai Inmendagri saja, mencari venue yang siap dengan aplikasi pedulilindungi," bebernya.

Untuk cara pengajuan, lanjut Minto, prosesnya bisa melalui website resmi pengajuan, yakni izol.malangkota.go.id. Nantinya dalam website tersebut akan tertera panduan pengisian formulir yang harus di download.

"Nanti diinput dan kami tindaklanjuti. Biasanya kalau sudah pasti, 5 hari selesai. Kita perlu tanda tangan berkas ke kepala Dinas juga," katanya.

Kemudian, jika ditemukan kegiatan yang tak mengantongi izin, nantinya pihak DPMPTSP akan melakukan pelaporan ke pihak berwenang, yakni Satpol PP atau warga sekitar bisa langsung melaporkan ke Satpol PP untuk segera ditindak tegas.

"Kalau kami yang mengeluarkan izin ya. Untuk pelaksana lapangan ada dari Satgas dan Satpol PP. Kami beritahukan agar ditindak," pungkasnya terkait pengajuan izin kegiatan yang masuk ke Pemkot Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES