Hukum dan Kriminal

Dalam Sepekan, Polrestabes Surabaya Amankan Empat Orang Pengguna dan Penjual Narkoba

Rabu, 03 November 2021 - 16:06 | 28.71k
Ilustrasi penangkapan narkoba. (Foto: Istockphoto.com)
Ilustrasi penangkapan narkoba. (Foto: Istockphoto.com)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dalam waktu sepekan saja, empat orang pengguna dan penjual narkoba jenis sabu diamankan Polrestabes Surabaya. Keempat orang ini bekerja sebagai kuli bangunan.

Di TKP penangkapan pertama yakni di Sawunggaling Jemundo, Sidoarjo, Polrestabes Surabaya mengamankan 3 orang pemuda sekaligus pada Selasa (26/10/2021).  Mereka adalah pecandu narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka tersebut, diantaranya adalah SY (37) pekerja tukang las, warga asal Bojonegoro, SG (44) dan MI (28) warga asal Sidoarjo bekerja sebagai tukang bangunan dan proyek.

narkoba BBarang bukti barkoba milik tersangka SG, SY dan MI. (Foto: dok. Polrestabes Surabaya).

Dari ketiganya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 37,54 Gram narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya ditangkap petugas pada hari Selasa 26 Oktober 2021 yang lalu di rumahnya yang berada di daerah Jl. Sawunggaling Jemundo, Sidoarjo.

“Setelah digeledah oleh anggota saya, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 36,06 gram dan 1 pipet kaca bekas berisi sabu sekitar ±1,48 gram,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel, Rabu (3/11/2021).

Kata Daniel, ketiga tersangka tersebut untuk mendapatkan narkoba dengan cara urunan atau iuran dan dikonsumsi bersama. Setelah diinterogasi petugas, tersangka SG mengakui barang itu akan digunakan sendiri dan dijual kembali demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

TKP Kedua, Polrestabes Surabaya mengamankan 1 orang tersangka yakni SO (41) yang diamankan di dalam rumah kos di daerah Jl. Sukomanunggal Baru Kota Surabaya pada Sabtu (30/10/2021). SO diamankan karena diduga telah menjual narkoba jenis sabu dengan alasan terhimpit ekonomi.

Dari SO, Polrestabes Surabaya mengamankan 11,52 gram narkoba jenis sabu. Barang tersebut dimasukkan ke dalam 21 klip plastik.

Dari keterangan Daniel bahwa, tersangka SO mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari termannya berinisial TSE pada hari Jum’at tanggal 29 Oktober 2021 dengan berat ± 5 gram. Selanjutnya, oleh tersangka dibagi menjadi 23 poket.

narkoba XBarang bukti barkoba milik tersangka SO (Foto: dok. Polrestabes Surabaya).

“Dari 23 poket yang dibagi oleh tersangka, sudah terjual 2 poket sabu dengan harga ± Rp400.000. dan anggota kami hanya berhasil mengamankan 21 poket sabu dari tangan tersangka,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Selasa (02/11/2021).

Kempat pecandu dan penjual narkoba yang diamankan Polrestabes Surabaya ini dikenai Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES