Kopi TIMES

Dilema Skoring Seleksi Bakal Calon Kepala Desa

Rabu, 03 November 2021 - 15:31 | 169.60k
Musriali
Musriali

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Probolinggo akan segera digelar pada Februari tahun 2022, tahapan sudah dimulai walaupun agak sedikit terlambat dilakukan, disebabkan mundurnya jadwal pilkades yang semula akan dilaksanakan bulan Desember 2021. Juga merupakan penyebab kasus OTT jual beli jabatan dilingkungan Pemkab Probolinggo oleh KPK RI. yang sampai saat ini masih terus berjalan.

Perubahan jadwal Pilkades dari bulan Desember 2021 ke Februari 2022 diikuti dengan berubahnya Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan, Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Perubahan Peraturan Bupati ini baru saja disahkan bulan oktober kemarin, atas desakan Asosiasi Kepala Desa (APDESI) Kabupaten Probolinggo dengan mengadakan aksi damai di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, dengan tuntutan agar menyelenggarakan pilkades sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Yang kemudian disikapi dengan intruksi oleh Pemerintah Daerah pada 253 desa yang akan melaksanakan Pilkasdes serentak untuk segera melaksanakan tahapan Pilkades sesuai jadwal yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati. Dan tahapan saat ini sudah sampai pada proses pendaftaran bakal calon Kepala Desa.

Antusiasme masyarakat luar biasa, menyikapi pelaksanaan pilkades serentak ini, dengan ditandai banyaknya bakal calon yang mendaftarkan diri, terutama dari kalangan usia muda dengan latar belakang jenjang pendidikan sarjana. Yang tidak kalah menarik adalah adanya satu keluarga bersama sama mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa.

Antusias masyarakat ini menyisakan pertanyaan yang menggelitik bagi saya secara pribadi, mengapa masyarakat begitu atusias untuk mencalonkan Kepala Desa, terutama dari kalangan usia muda dengan latar belakang pendidikan Sarjana?, Apakah semangat dan kesadaran ingin membangun, memajukan desa, dan mensejahterakan masyarakat didesanya tumbuh begitu luar biasa, sehingga mereka berlomba lomba mencalonkan Kepala Desa?

Dari sinilah saya kemudian mempelajari isi dari Peraturan Bupati, sebelum saya cari tau kelapangan. Dari Peraturan Bupati tersebut saya menemukan hal yang menarik pada Pasal 27 (baca: perbub) yang isinya adalah seleksi tambahan apabila bakal calon lebih dari lima orang, panitia melakukan pemeringkatan  dengan tiga kriteria yaitu Pengalaman Bekerja Lembaga Pemerintahan, Tingkat Pendidikan, dan Tingkat usia. Sistem skoring ini menarik perhatian saya untuk mempelajarinya, dengan menghitung berapa point yang didapat oleh masing masing pendaftar jika kemudian terjadi bakal calon lebih dari lima?

Setelah saya mempelajari, sistem pemeringkatan tersebut memberikan ruang sangat terbuka, bagi kalangan muda, utamanya mereka yang pendidikan perguruan tinggi, untuk berkontestasi dalam kancah pencalonan Kepala Desa, karena bobot yang diberikan untuk pendidikan S3 dengan asumsi usia 30 -35 senilai 9,5 (Bobot Pendidikan S3=5, Usia 30-35=4,5) tanpa melakukan pengabdian pada lembaga pemerintah. Bobot ini mengalahkan calon yang pernah mengabdi selama 20 tahun dengan asumsi pendidikan S1 senilai 8,2 dan jika usianya 65 keatas nilai bobotnya 9,2. (Bobot Pengabdian 20 tahun=4,2 , Pendidikan S1=3, dan Usia >65=1). Dari hasil bobot nilai diatas pemerintah daerah, betul betul memberikan kesempatan yang sangat luas dan terbuka bagi kalangan muda untuk berkontestasi dalam Pilkades dan berharap, “mungkin” bisa membangun serta mesejahterakan masyarakat yang ada didesanya. 

Namun sisi lain yang ditemukan dil apangan, dari sistem pemeringkatan ini, telah dijadikan kesempatan oleh oknum bakal calon Kepala Desa yang berkeinginan kuat meraih kemenangan sebelum pilihan terjadi, untuk menjatuhkan ingcumbent yang berlatar belakang pendidikan SLTA (yang masih mempunyai pengaruh kuat di masyarakat) ditingkat seleksi. Dengan cara mendaftarkan kalangan muda dengan pendidikan S1, dari saudara saudara dekat mereka bahkan keluarga satu rumah, agar bakal calon Kepala Desa lebih dari lima orang, dan terjadi seleksi dengan sistem pemeringkatan. Inilah yang kemudian menjadi penyebab disebagian desa, banyak bakal calon kepala desa yang mendaftar.

Pada ahirnya kita tetap akan kembali, pada niatan masing masing bakal calon kepala desa, dengan berharap, betul betul ingin membangun dan mensejaterakan masyarakat desa masing masing, dengan tidak terjebak pada keinginan nafsu ingin berkuasa, tanpa tau arah membangun dan mensejaterakan masyarakat di desanya. Serta mengembalikan sepenuhnya pada masyarakat untuk menilai, sehingga nantinya punya pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat.

***

*) Oleh: Musriali

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES