Peristiwa Nasional Muktamar NU 2021

PWNU Jatim Bakal Usulkan Fatwa Haram Uang Crypto di Muktamar ke-34 NU

Selasa, 02 November 2021 - 23:48 | 46.66k
Rais Syuriah PWNU Jatim saat press conference di Kantor PWNU Jatim, Selasa (2/11/2021). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Rais Syuriah PWNU Jatim saat press conference di Kantor PWNU Jatim, Selasa (2/11/2021). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
FOKUS

Muktamar NU 2021

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU Jatim akan membawa usulan fatwa haram uang crypto (cryptocurrency) saat Muktamar ke-34 NU di Lampung pada Desember 2021 mendatang.

Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10/2021).

Khatib Syuriah PWNU KH Syafrudin Syarif menjelaskan bahwa invetasi kripto telah menjadi kajian internasional.

Oleh sebab itu, pihaknya akan memperjuangkan keputusan Bahtsul Masail tersebut di Muktamar NU yang rencananya digelar 23-25 Desember mendatang.

press-conference-di-Kantor-PWNU-Jatim-2.jpg

"Hasil keputusan Bahtsul Masail ini adalah masih kita akan usulkan di muktamar. Karena kripto ini adalah sudah menjadi masalah internasional yang sudah menjadi bahan kajian ke depan. Maka akan dibahas secara nasional di PBNU. Sebenarnya pada munas kemarin akan dibahas tapi tidak jadi karena akan dibahas di muktamar," jelas Syafrudin di Kantor PWNU Jatim, Selasa (2/11/2021).

"Makanya hasil keputusan ini akan kita perjuangkan dari sisi hukum dari kita adalah merupakan kripto ini sesuatu yang haram karena membahayakan," tambahnya.

press-conference-di-Kantor-PWNU-Jatim-3.jpg

Syafrudin menambahkan PWNU Jatim akan berjuang di Muktamar agar usulan ini bisa diterima dan menjadi keputusan nasional. Kendati demikian, apabila nantinya usulan yang disampaikan itu ditolak, maka PWNU Jatim akan tetap mengikuti keputusan bersama.

"Tentu secara organisasi setelah terjadi perdebatan di sana kita akan mengambil keputusan yaitu keputusan yang diambil PBNU karena itu seluruh Indonesia, itu yang akan kita jadikan pedoman," ujarnya.

"Jadi dalil-dalil dasarnya kita ini sangat kuat sekali. Tetap jadi kembali secara organisasi apapun yang diputuskan PBNU itu yang akan kita ikuti bersama. Makanya ini istilahnya adalah usulan dari PWNU Jatim bersama cabang-cabangnya," kata Syafrudin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES