Politik

Awas, Beredar Nomor Telepon Palsu yang Mengatasnamakan Kajari Indramayu

Selasa, 02 November 2021 - 19:34 | 30.74k
Ilustrasi WhatsApp. (Foto: Freepik)
Ilustrasi WhatsApp. (Foto: Freepik)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Masih belum selesai kabar nomor palsu Bupati Indramayu Nina Agustina Dai yang menyebar dan melakukan tindak penipuan, kini hal yang sama juga terjadi pada Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Indramayu Denny Achmad. 

Nomor yang mengatasnamakan Kajari Indramayu Denny Achmad adalah 081322103669. Selain Kajari, penipu tersebut juga mencatut nama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Indramayu Iyus Zatnika dengan nomor 081312654678.

Berbeda dengan modus nomor palsu yang mengatasnamakan Bupati Indramayu, dalam kasus nomor palsu pejabat Kejari Indramayu ini, justru menargetkan korbannya adalah para pejabat seperti kepala dinas.

Beredarnya nomor palsu tersebut diketahui setelah salah satu kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dihubungi oleh si pelaku. Kepala dinas tersebut akhirnya menginformasikan hal itu kepada Kajari Indramayu secara langsung.

Menerima informasi tersebut, Kajari Indramayu Denny Achmad sontak terkejut. Denny menyampaikan bahwa nomor WA tersebut bukan milik dirinya alias nomor palsu.

"Saya sampaikan kepada yang bersangkutan bahwa itu nomor palsu. Ini ulah komplotan pelaku kejahatan penipuan dengan memanfaatkan pejabat," jelas Denny, Selasa (2/11/2021).

Menanggapi hal tersebut, Denny pun menegaskan bahwa jajarannya selama ini patuh dan berpegang teguh pada komitmen Zona Integritas. Dirinya bahkan telah menerbitkan edaran resmi mengenai upaya menciptakan wilayah bebas KKN pada lembaga yang dipimpinnya.

Tak hanya untuk internal kejaksaan, praktik anti KKN juga disampaikan Denny kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu. Konkretnya, Kejari mengimbau seluruh OPD agar tidak melayani oknum atau pihak tertentu yang mengintervensi kegiatan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Indramayu.

"Kami tegaskan sekali lagi, bahwa saya secara pribadi dan seluruh jajaran, tetap berpegang teguh pada komitmen anti KKN. Jika ada yang melakukan praktik kotor semacam itu, laporkan saja kepada kami," tegas Denny.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus serupa juga menimpa Bupati Indramayu Nina Agustina Dai Bachtiar, di mana telah beredar sebuah nomor telepon yang mengatasnamakan Bupati Indramayu Nina Agustina Dai Bachtiar. Nomor tersebut tersebar di sejumlah pondok pesantren dan masyarakat.

Dalam nomor kontak WhatsApp tersebut, tercantum nomor 0813 6525 4558 dan terpasang foto profil Nina Agustina Dai Bachtiar. Namun ternyata, nomor tersebut bukanlah milik Bupati Indramayu, dan tengah berupaya melakukan penipuan.

Pasalnya, nomor tersebut menghubungi korbannya dengan permintaan nomor rekening pondok pesantren dan warga, dengan dalih akan diberikan bantuan. Sejumlah orang yang menerima chat WA dari nomor tersebut berusaha mengonfirmasi ke pihak Pemerintah Kabupaten Indramayu, dan diperoleh jawaban bahwa itu adalah palsu.

Atas beberapa kasus penipuan yang mencatut nama pejabat di Kabupaten Indramayu, termasuk Kajari Indramayu, masyarakat diminta waspada. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES