Hukum dan Kriminal

Operasi Sikat Jaran Candi 2021, Polres Banjarnegara Ungkap 8 Pelaku Pencurian

Selasa, 02 November 2021 - 18:46 | 39.90k
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH SIK MH MSi saat press release  hasil Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas. (FOTO: Humas Polres for TIMES Indonesia)
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH SIK MH MSi saat press release hasil Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas. (FOTO: Humas Polres for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Jajaran Polres Banjarnegara berhasil menangkap 8 pelaku pencurian dengan modus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021.

Para tersangka yakni HL (35) Warga Desa Prigi Kecamatan Sigaluh, SN (55) Desa Adipasir Rakit, DN (31) Wanadri Bawang, ST (21) Pawedan Karangkobar, DYS (26) Bandingan Bawang, GN (35) Desa Gumingsir Wanadadi, SI (33) Linggasari Wanadadi dan WO (36) Warga Desa Gelang Rakit.

Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH SIK MH MSi menyatakan, dalam Operasi selama 20 hari, sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Oktober 2021 Polres Banjarnegara berhasil mengungkap 8 kasus, yang terdiri dari 7 kasus curat dan 1 kasus curas yang terjadi di delapan TKP di Wilayah Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara b

"Dari para tersangka diamankan barang bukti 6 Unit Sepeda Motor, 2 Unit Mobil, Laptop, Camera dan HP, " katanya saat Press Release Barang Bukti Operasi Sikat Candi 2021 Polda Jateng Ekswil Banyumas di Polresta Banyumas, Selasa (2/11/2011).

Ia menjelaskan, sasaran Operasi Sikat Candi 2021 yaitu mengungkap pelaku kejahatan, jaringan, sindikat residivis dan penadah hasil tindak pidana dengan modus pencurian dengan pemberatan atau curat dan pencurian dengan kekerasan atau Curas.

"Tujuan adanya Operasi Sikat Candi 2021 yakni menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di Wilayah hukum Polres Banjarnegara," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, SIK mengatakan, modus para tarsangka ini bermacam-macam, salah satunya pemalsuan kunci, dimana tersangka meminjam motor temannya, kemudian menduplikat kunci, lalu dikembalikan motornya, di saat korbannya lengah, motornya diambil.

Kapolres Banjarnegara c

"Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara dan satu tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. Adapun barang bukti hasil pencurian secara simbolis kami berikan kembali kepada korban," tuturnya.

Selain Polres Banjarnegara, selama Operasi Sikat Jaran Candi 2021 ini, Polres Banyumas juga menangkap 13 tersangka curanmor, Polres Cilacap 11 tersangka dan Polres Purbalingga 8 tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES