Hukum dan Kriminal

Diduga Beri Keterangan Palsu, Notaris di Madiun Dipidanakan

Selasa, 02 November 2021 - 16:44 | 189.35k
Sidang dakwaan keterangan palsu notaris/PPAT di PN Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)
Sidang dakwaan keterangan palsu notaris/PPAT di PN Kota Madiun. (Foto: Yupi Apridayani/TIMESIndonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Diduga memberikan keterangan palsu di persidangan terkait pembuatan akta jual beli (AJB) tanah, seorang notaris/PPAT di Kota Madiun dipolisikan. Notaris tersebut dijerat pasal 242 KUHP dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri atau PN Kota Madiun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sariff Hidayat saat sidang di PN Kota Madiun, Selasa (2/11/2021) mendakwa notaris/PPAT bernama Asni Arpan tersebut memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat memberi kesaksian dalam sidang perdata sengketa kepemilikan rumah antara Suharso Kusuma dan Linda Sintia Dewi.

Asni diketahui memberikan keterangan berbeda saat menjadi saksi dalam dua sidang kasus perdata atas objek rumah dan tanah di Jalan Udawa No 2 Kota Madiun. Yakni terkait lokasi penandatanganan AJB antara Suharso Kusuma dengan Desak Putu Suhartini.

Pada sidang kasus perdata No 34/PDT.G/2017, Asni yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan penandatangan AJB dilakukan di Gorontalo. Sedangkan pada sidang kasus No 24/PDT.G/2019, lokasi penandatanganan AJB disebutkan di Kota Madiun.

Dalam berkas dakwaan juga terungkap Asni merupakan PPAT yang membuat AJB objek rumah/tanah di Jalan Udawa No 2 Kota Madiun antara Suharso Kusuma sebagai penjual dan Desak Putu Suharsini sebagai pembeli.

Objek yang diperjualbelikan tersebut tengah menjadi sengketa antara Suharso Kusuma dan Linda Sintia Dewi. Linda diketahui sebagai pemilik objek sengketa. Sertifikat rumah/tanah semula dipinjam oleh Suharso untuk jaminan kredit di bank. Belakangan objek tersebut dikuasai Suharso dan kemudian dijual kepada Desak Putu Suharsini.

Terdakwa Asni Arpan menjalani sidang secara virtual. Majelis hakim yang dipimpin Ratih Salamah Natalia menyatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi karena pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

"Secara formal sudah tidak perlu ada eksepsi. Formalnya menurut sudah standar dan nanti langsung ke pokok perkara," ujar kuasa hukum terdakwa Wawan Ridwan Sugiharto usai sidang.

Menurut Wawan, dakwaan JPU tidak memperinci delik pasal 242 KUHP. Sedangkan terkait perbedaan lokasi penandatanganan AJB yang dinyatakan oleh Asni saat menjadi saksi akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

"Apakah betul ada penandatangan di Gorontalo dan klien saya memberi keterangan palsu akan kami buktikan nanti," kata Wawan.

Diketahui, notaris di Kota Madiun, Asni Arpan dilaporkan ke polisi oleh Deny Kusuma anak Linda Sintia Dewi. Kesaksian Asni yang berbeda soal lokasi penandatanganan AJB antara Suharso dan Desak dinilai merugikan pihak Linda karena menimbulkan potensi hilangnya objek yang disengketakan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES