Hukum dan Kriminal

Tim Tabur Kejati DIY Sukses Tangkap DPO di Pemalang

Selasa, 02 November 2021 - 16:30 | 95.79k
Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta  ketika menangkap DPO Piyoto di Pemalang. (FOTO: Kejati DIY for TIMES Indonesia)
Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) D.I. Yogyakarta ketika menangkap DPO Piyoto di Pemalang. (FOTO: Kejati DIY for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Setelah menangkap buronan terpidana kasus Tipikor dana gempa Kejari Bantul pada Oktober lalu, Tim Tabur (Tangkap Buron) Intelijen Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta (Kejati DIY) kembali menangkap burunon kasus pidana penggelapan. Penangkapan yang dipimpin Asintel Kejati DIY Dede Sutisna terjadi di Pemalang, Selasa (2/11/2021).

Dede Sutisna menerangkan, setelah mendapat informasi keberadaan DPO  bernama Pitoyo, pihaknya langsung bergerak pada Sabtu 30 Oktober 2021. Tim Tabur Kejati Yogyakarta langsung menuju wilayah Kabupaten Pemalang , Jawat Tengah.

Dari gerak cepat yang dilakukan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Yakni, pada siang hari ini Selasa tanggal 02 Nov 2021 Pukul 11.15 WIB, di Desa Banjaran, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Pemalang, telah dilakukan pengamanan terhadap DPO bernama Pitoyo oleh Tim Tabur Kejati DIY dibantu Tim Intel Kejari Pemalang.

Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Kejaksaan Negeri Pemalang untuk dilakukan penelitian terhadap terpidana baik fisik maupun administrasi dan ternyata sesuai.

Selanjutnya Tim membawa terpidana ke Kejati DIY untuk dilakukan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 226 K/Pid/2013 tanggal 10 September 2014 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.

Adapun Identitas DPO yaitu Pitoyo, lahir di Klaten pada 2 April 1976. Ia tinggal di Dusun Bunder RT. 21 RW 12 Desa Pakahan, Jogonalan, Klaten ; pekerjaan Wiraswasta, pendidikan S1.

Ia sebutkan DPO atas nama Pitoyo, ST bin Tukiyat merupakan terpidana Kejari Bantul. Yang bersangkutan terlibat dalam perkara tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, UU No. 48 Tahun 2009.

Terpidana Pitoyo, ST bin Tukiyat selama ini menjadi penjual burung di Desa Banjaran, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Pemalang, dan Tim Tabur menyamar menjadi pembeli kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Perkara terpidana Pitoyo telah diputus oleh Mahkamah Agung Amar dengan amar putusan antara lain:

  • Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor : 144/Pid. B/2012/PN.Bantul tanggal 10 Desember 2012.
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari JPU pada Kejati Bantul.
  • Putusan MA No : 268 K/Pid/2014 tanggal 10 September 2014, Menjatuhkan pidana penjara kepada Pitoyo selama 2 tahun.

"Sebelumnya, Jaksa pada Kejari Bantul telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut," ungkap Dede Sutisna.

Selanjutnya pada pukul 12.00 WIB, DPO yang berhasil ditangkap TIM Tabur Kejati DIY ini dibawa dari Pemalang menuju DIY melalui perjalanan darat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES