Hukum dan Kriminal

Waduh... Di Rutan Gresik, HP Selundupan Ditenggelamkan ke Aquarium Air Asin

Selasa, 02 November 2021 - 15:57 | 22.96k
Petugas saat memasukkan handphone selundupan warga binaan kedalam air asin. (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim).
Petugas saat memasukkan handphone selundupan warga binaan kedalam air asin. (Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Jatim).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Peraturan tidak diperbolehkannya membawa handphone atau HP di dalam rutan rupanya tak diindahkan sejumlah warga binaan di rutan Gresik. Mereka masih saja menyelundupkan handphone di dalam rutan.

Untuk menertibkan hal itu, petugas rutan telah menyediakan aquarium khusus handphone sitaan yang diselundupkan ke dalam bui. Para warga binaan dan pengunjung bisa melihat langsung ratusan handphone yang digerogoti air garam.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan bahwa hal tersebut adalah upaya untuk membuat pelanggar jera.

Sebelum ditenggelamkan, petugas menghancurkan telepon tersebut dengan cara dipalu. Setelah dipastikan tidak berfungsi, petugas lalu menenggelamkan handphone dalam aquarium bervolume 4 meter kubik.

“Kebijakan ini sekaligus sebagai bentuk transparansi bahwa kami selalu memerangi adanya penyelundupan handphone dalam lapas/rutan,” ujarnya, Selasa (2/11/2021).

Sementara itu, Kepala Rutan Gresik Aris Sakuriyadi menjelaskan bahwa sejak Januari 2021, telah ada ratusan handphone yang dimasukkan ke dalam aquarium tersebut. Semuanya merupakan hasil penggeledahan kamar hunian warga binaan.

“Setelah dilakukan inventarisir dan dilaporkan ke Kanwil, kami langsung memastikan bahwa handphone tersebut tidak dapat difungsikan lagi,” tutur Aris.

Aris menyebutkan bahwa pihaknya rutin melakukan penggeledahan blok hunian setiap minggunya. Selain itu, ada juga penggeledahan tentatif yang bisa dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Bagi mereka yang melakukan pelanggaran ini akan diberikan sanksi tegas. Sanksi yang diberikan sesuai dengan amanah Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan.

“Sanksi bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran bervariasi mulai dari penempatan warga binaan di ruang tutupan sunyi atau ruang isolasi. Jangka waktu penempatan di ruang isolasi juga bermacam-macam, mulai 6 hari, 12 hari hingga 18 hari,” imbuhnya.

Semua sanksi tersebut juga tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk pelanggaran berat warga binaan juga bisa kehilangan haknya seperti hak untuk mendapatkan remisi, hak untuk mendapatkan cuti bersyarat, bebas bersyarat dan hak-hak lainnya.

Meski begitu, Aris menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan upaya terakhir yang dilakukan pihaknya. Setiap awal bulan pihaknya melakukan sosialisasi kepada siapa saja warga binaan yang menyelundupkan handphone agar ‘bertobat.’ Warga binaan diminta menyerahkan handphone secara sukarela kepada petugas.

Petugas lalu akan menghubungi keluarganya untuk mengambil handphone milik warga binaan. Proses serah terimanya juga dilakukan resmi dengan adanya berita acara serah terima. Cara ini cukup efektif untuk beberapa orang warga binaan. Sudah ada puluhan handphone yang diserahkan secara sukarela.

“Ini sebagai upaya pembinaan sekaligus menciptakan rutan yang bebas dari halinar (hp, pungli dan narkotika)," tegas kepala Rutan Gresik ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES