Hukum dan Kriminal

Korupsi Dana APBDes, Keluarga Mantan Kades Worawari Kembalikan Uang Rp176 Juta

Selasa, 02 November 2021 - 06:38 | 56.72k
Suasana saat pengembalian uang dari pihak keluarga terdakwa Wasito(53), mantan Kepala Desa Worawari(Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Suasana saat pengembalian uang dari pihak keluarga terdakwa Wasito(53), mantan Kepala Desa Worawari(Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Kasus korupsi dana APBDes masuk tahap sidang pertama, keluarga terdakwa Wasito (53), mantan Kepala Desa Worawari Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan Jawa Timur kembalikan uang kerugian negara sebesar Rp176.737 juta.

Kasi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto mengatakan, Senin (1/11/2021) kemarin siang, pihak keluarga menyerahkan uang kepada jaksa penuntut umum.

"Iya benar setelah kami lakukan langkah persuasif kepada keluarga terdakwa Wasito. Kemarin pihak keluarga mengembalikan uang penganti kerugian negara," katanya, Selasa (2/11/2021).

Penyerahan tersebut dihadiri jaksa penuntut umum Muslimin S,H, Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Wisnu Afni, PY pihak keluarga terdakwa Wasito. "Setelah itu kita buat berita acara yang ditanda tangani Kasi Pidsus (Didit Agung Nugraha) dan uangnya kita kembalikan kepada negara," imbuhnya.

Penyerahan simbolis uang aPenyerahan simbolis uang Rp176.737 juta Di terima jaksa penuntut umum (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Wasito saat menjabat kepala Desa Worawari telah mengelapkan uang APBDes tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018, pada pembangunan pembangunan serambi masjid, BumDes, pembuatan tambak udang, talud, pembuatan jalan dan jembatan.

Dia berharap kasus tersebut menjadi introspeksi bagi Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pacitan, kedepan agar tidak ada lagi penyalah gunaan anggaran negara dan direalisasikan sesuai perencanaan.

"Semoga ini menjadi introspeksi bagi Kepala Desa lainnya, jangan sampai ada niat untuk korupsi, lebih-lebih penyalahgunaan anggaran negara sudah jelas melanggar hukum," terangnya.

Saat ini terdakwa mantan Kades Worawari Wasito, tinggal di rutan Kelas I Kejati Jawa Timur sejak Kamis (7/10/2021) lalu sembari menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi dana APBDes. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES