Politik

Relawan PROJO Minta Presiden RI Jokowi Bersihkan Mafia PCR

Senin, 01 November 2021 - 16:51 | 63.43k
Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO Panel Barus bersama Presiden Jokowi dalam suatu acara - (FOTO: dok Pribadi)
Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO Panel Barus bersama Presiden Jokowi dalam suatu acara - (FOTO: dok Pribadi)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Relawan PROJO meminta Presiden RI Jokowi menghilangkan pengaruh mafia PCR di pemerintahan. Aturan wajib uji PCR bagi penumpang moda transportasi massal yang berubah-ubah semakin mengindikasikan mafia PCR masih bercokol.

"Presiden Jokowi dapat segera bertindak. Beliau tahu mana kardus, mana kayu jati," tegas Ketua Satgas Nasional Gerakan Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP PROJO Panel Barus dalam keterangan tertulisnya, Senin 1 November 2021.

PROJO mempersoalkan syarat wajib PCR bagi penumpang moda transporasi baik darat, laut, maupun udara karena dianggap tidak jelas urgensinya, beban biaya tes PCR mencekik rakyat yang sedang susah dilanda pandemi Covid-19.

Di sisi lain Kementerian Perhubungan per 27 Oktober 2021 justru mewajibkan pengguna transportasi darat maksimal 250 km dan penyeberangan antarpulau wajib tes PCR melalui Surat Edaran Menhub Nomor 90.

Menurut Panel Barus, tumpang tindih dan gonta-ganti aturan tes PCR membingungkan rakyat. Hal ini sekaligus menunjukkan ada upaya mempertahankan tes PCR yang tidak ada urgensinya. Padahal gerakan vaksinasi sudah massif, serta ada alat tes jenis lain yang jauh lebih murah.

"Ini kayak dagelan, dihapus untuk pesawat udara tapi diberlakukan di transportasi darat," katanya.

Panel mengatakan penghapusan wajib tes PCR semakin meyakinkan publik bahwa kebijakan tersebut keliru. Mafia beroperasi dalam mempengaruhi kebijakan tersebut. Alhasil, kebijakan yang dikeluarkan menambah penderitaan rakyat dan juga membebankan anggaran negara. Praktik "operasi kebijakan" itulah yang harus dihapus oleh Presiden Jokowi.

Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan tak ada yang kebal hukum dalam kebijakan keuangan negara dan penanganan pandemi Covid-19. Akhirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai bisa menjadi tameng mafia PCR diputuskan akan berakhir pada 2022. "PROJO mendukung Presiden Jokowi membersihkan anasir-anasir mafia di sekitarnya," kata Panel Barus. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES