Politik

PKB Apresiasi Penghapusan Syarat Tes PCR bagi Calon Penumpang Pesawat

Senin, 01 November 2021 - 15:42 | 57.04k
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat menyampaikan orasi politik dalam Harlah Fraksi PKB di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta (FOTO: SUMITRO/TIMES Indonesia)
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar saat menyampaikan orasi politik dalam Harlah Fraksi PKB di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta (FOTO: SUMITRO/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengapresiasi kebijakan Pemerintah yang menghapus kewajiban tes PCR (Polymerase Chain Reaction) bagi penumpang pesawat udara. Calon penumpang cukup menyertakan hasil tes antigen.

Kata dia, kebijakan yang baru saja diambil Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy itu, khususnya calon penumpang pesawat tujuan Jawa-Bali, patut diacungi jempol.

"Alhamdulillah, kita sangat bersyukur," kata dia usai menghadiri Harlah Fraksi PKB di Gedung Nusantara IV DPR RI, Senin (1/11/2021).

Gus Muhaimin yang dalam puncak Harlah Fraksi PKB mengenakan jas hitam dipadu sarung berwarna hijau mengatakan jika Fraksi PKB sejak awal konsen menolak pemberlakuan tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat. 

Salah satu alasannya, lantaran penggunaan PCR bisa diberlakukan apabila seseorang sudah terindikasi positif Covid-19. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini sangat tepat di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang sedang kesulitan. 

"Karena apa, tes PCR itu digunakan apabila sudah ada indikasi dari antigen. Ini langkah yang sangat tepat. Dengan demikian industri transportasi tak terganggu," jelas Gus Muhaimin. 

Sekadar diketahui, Pemerintah memastikan menghapus syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat melalui tes PCR. Pelonggaran disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM pada Senin (1/11) pagi ini.

"Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali, perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yangg diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali," katanya.

Ia menambahkan perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian. Dengan demikian, syarat perjalanan udara di wilayah Jawa-Bali serupa dengan kebijakan penerbangan di luar Jawa-Bali. Hal ini sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Pada aturan sebelumnya, untuk penerbangan antar bandara di Jawa dan Bali, penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes PCR (RT-PCR) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Penghapusan syarat tersebut kini diapresiasi PKB. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES