Kopi TIMES

Berharap Secercah Harapan untuk Ibadah Haji 2022

Senin, 01 November 2021 - 13:00 | 55.57k
Nadhiroh, S.Sos.I, M.I.Kom, Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam [KPI] STAIMAS Wonogiri. 
Nadhiroh, S.Sos.I, M.I.Kom, Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam [KPI] STAIMAS Wonogiri. 

TIMESINDONESIA, WONOGIRILabbaik Allahumma labbaik.
Labaika laa syarika laka labbaik. 
Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk. 
Laa syarika lak

Pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 jika dihitung dari sekarang, maka waktu terselenggaranya terlihat masih lama yaitu sekitar sembilan bulan. Namun, bagi penyelenggara ibadah haji waktu yang tersisa itu harus benar-benar dimanfaatkan untuk persiapan suksesnya penyelenggaraan ibadah haji 2022.

Seperti diketahui bersama, pada tahun 2020 dan 2021, Indonesia tidak memberangkatkan jemaah haji. Salah satu penyebabnya adalah karena pandemi Covid-19. Tidak hanya Indonesia, semua negara di dunia ini juga tidak memberangkatkan calon jemaah hajinya. Alasan kesehatan dan keselamatan menjadi faktor-faktor pertimbangan bagi Pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji.

Namun, tidak semua masyarakat menyadari hal itu semua. Di antara mereka justru menyebar berita-berita hoaks yang belum tentu validitasnya. Informasi yang beredar justru menyebutkan bahwa pembatalan itu karena Indonesia memiliki utang kepada Kerajaan Saudi Arabia dan anggaran ibadah haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Berita-berita yang simpang siur sudah diklarifikasi pihak-pihak terkait, baik dari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Seiring menurunnya kasus pasien Covid-19 dan kondisi yang semakin membaik, tentunya penyelenggara ibadah haji dan seluruh calon jemaah haji berharap pada tahun 2022 ada harapan bisa menunaikan ibadah haji. Calon jemaah haji yang sudah mempunyai porsi dan saatnya berangkat bisa menunaikan rukun Islam ke-5. Menunggu selama dua tahun tentu benar-benar terasa sangat lama. Namun, jika yakin dan husnudzon bahwa itu yang terbaik pasti akan berupaya mengambil hikmah di balik peristiwa ini.

Beberapa waktu lalu, saat ramai pembatalan pemberangkatan haji, banyak calon jemaah haji yang menarik uang mereka yang sudah disetorkan untuk setoran awal atau pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH). Padahal itu menjadi sebuah langkah yang kurang tepat mengingat secara otomatis mereka sudah tidak mempunyai nomor porsi atau membatalkan antrean  pendaftaran haji.

Keuangan Haji

Pada Sabtu, 16 September 2021 lalu, penulis berkesempatan mengikuti kegiatan Diseminasi Pengelolaan Keuangan Haji, di Hotel Lor In Karanganyar. Melalui kegiatan itu, pengetahuan penulis tentang pengelolaan biaya haji menjadi bertambah. Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti yang hadir sebagai narasumber, memaparkan secara detil mengenai Pengawasan Keuangan Haji. Pertama, dorongan DPR untuk mewujudkan transformasi pengelolaan keuangan haji hingga lainnya UU 34/2014 tentang Pengelolaan Haji. 

Kedua, pengawasan dan pembahasan detail biaya penyelenggaraan haji (transportasi, akomodasi dan lain-lain). Ketiga, Pembahasan dan pemberian persetujuan BPIH tiap tahunnya. Keempat, pengawasan seluruh aspek penyelenggaraan haji yang terkait dengan penggunaan dana haji yaitu sebagai berikut: pendaftaran haji, penyediaan dokumen perjalanan ibadah haji, penyediaan dokumen perjalanan ibadah haji, pembinaan haji (pra & pasca), pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi, pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi dan pelayanan perlindungan.

Anggota Dewan Pengawas BPKH, Khasan Faozi, semakin menambah wawasan para peserta diseminasi itu. Faozi memaparkan secara gamblang mengenai BPKH. Berdasarkan UU No 34 tahun 2014 pasal 2, asas Pengelolaan Keuangan haji adalah prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, akuntabel.

Selama ini sebagian (besar) orang hanya mengetahui bahwa setoran (BIPIH) ibadah haji Rp 35,24 juta per jemaah. Namun, berdasarkan penjelasan BPKH, biaya haji (BPIH) tahun 2019 sebesar Rp 70 juta per jemaah. Fakta itu belum tersampaikan secara menyeluruh kepada semua calon jemaah haji. Untuk itu, perlu ada sosialisasi terus menerus kepada masyarakat agar mereka mengetahui.

Menurut Faozi selisih negatif antara BIPIH dan BPIH dipenuhi dengan subsidi menggunakan nilai manfaat (keuntungan) dari pengelolaan keuangan haji. Idealnya nilai manfaat tidak digunakan untuk subsidi melainkan didistribusikan sepenuhnya ke rekening virtual jemaah haji tunggu. Selain mengandung risiko sustainabilitas keuangan haji, praktik itu berpotensi memberatkan keuangan negara di masa yang akan datang, juga berpotensi menyalahi prinsip syariah dan prinsip keadilan.

Terkait subsidi untuk calon jemaah haji, saat ini tengah menjadi pembahasan BPKH dengan MUI. Salah satu syarat untuk menunaikan ibadah haji adalah istito’ah (mampu). Berdasarkan QS Ali Imron: 97, mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Para ulama mendefiniskan mampu dalam ibadah haji adalah mampu secara biaya dan mampu secara fisik atau sehat (Imam Ibnu Katsir, Muhammad bin Ibrahim, Wahbah Zuhaili).

Berharap pengelolaan keuangan haji dan penyelenggaraan ibadah haji ke depan terus lebih baik. Semoga pembahasan mengenai istito’ah terkait subsidi calon jemaah haji segera mendapatkan titik terang. Sehingga, seluruh komponen masyarakat dapat mengambil langkah selanjutnya. Wallahu’alam bishshowab.

***

*)Oleh: Nadhiroh, S.Sos.I, M.I.Kom, Dosen Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam [KPI] STAIMAS Wonogiri. 

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES