Pendidikan

UGM Terima Anugerah Badan Publik Informatif Tahun 2021 dari KIP RI

Kamis, 28 Oktober 2021 - 09:08 | 27.46k
Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin usai menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 kepada Rektor UGM (FOTO: Humas UGM for TIMES Indonesia)
Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin usai menyerahkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 kepada Rektor UGM (FOTO: Humas UGM for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAUniversitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) kembali menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dengan meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat Repubik Indonesia (KIP RI).

Anugerah diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, dan diterima oleh Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng D.Eng IPU, ASEAN Eng selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM pada Selasa (26/10/2021) secara daring.

PPID Utama UGM, Drs. Gugup Kismono, M.B.A Ph.D menerangkan bahwa predikat  tersebut dapat diraih berkat kerja keras UGM dalam melaksanakan amanat Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami bersyukur dapat meraih predikat tertinggi yaitu predikat informatif. Ini menjadi suatu bentuk apresiasi sekaligus mengandung tanggung jawab yang tinggi bagi UGM,” ujarnya

UGM meraih predikat Badan Publik Informatif untuk tiga tahun berturut-turut, setelah sebelumnya juga meraih predikat ini di tahun 2019 dan 2020. Gugup menerangkan, pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen Pimpinan Universitas yang terus memberikan dukungan kebijakan dan sumber daya lain untuk pengelolaan keterbukaan informasi publik yang lebih baik.

Selain itu, menurut dia dukungan juga diberikan oleh berbagai unit terkait dalam pengembangan layanan informasi publik yang lebih mudah, cepat, dan inklusif.

“UGM terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan meningkatkan kolaborasi dan inovasi. Kita berupaya untuk dapat melayani segmen masyarakat yang lebih luas, termasuk kelompok difabel,” terang Gugup dalam siaran pers kepada TIMES Indonesia, Kamis (28/10/2021)

Pengembangan layanan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital yang memungkinkan akses informasi publik secara lebih mudah dan cepat. Di samping memberikan layanan secara tatap muka, PPID UGM juga memberikan layanan secara daring melalui website, media sosial, pesan Whatsapp, serta aplikasi berbasis android.

"Ketika situasi pandemi Covid-19 yang membatasi aktivitas pelayanan secara fisik, kanal-kanal digital yang telah dimiliki menjadi tumpuan dalam pelayanan informasi publik UGM," tambahnya

Dikesempatan itu, Ketua KIP, Gede Narayana, dalam Laporan Implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021, menyebutkan bahwa KIP melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh Badan Publik yang berjumlah 337.

Pada kategori Perguruan Tinggi Negeri, sebanyak 21 badan publik menerima predikat Informatif dari 85 badan publik yang dinilai.

“Melihat dari persentase  tersebut, secara garis besar, harus digarisbawahi bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia mengalami perubahan mengarah ke arah perbaikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana dari tujuan yang diamanatkan UU KIP,” ungkapnya

Ia menekankan bahwa hasil penganugerahan ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar badan Publik, tetapi sebagai tolak ukur implementasi keterbukaan informasi publik di tanah air.

“Semoga kedepannya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik menjadi lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi bangsa dan negara,” papar Gede Ketua KIP RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES