Indonesia Positif

Dorong Pengusaha Muda, DPMPTSP Kabupaten Madiun Sosialisasi OSS RBA ke Hipmi

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:48 | 69.67k
Ketua BPC Hipmi Kabupaten Madiun saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko /OSS RBA. (Romy Tri Setyo Wibowo/TIMES Indonesi)
Ketua BPC Hipmi Kabupaten Madiun saat memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko /OSS RBA. (Romy Tri Setyo Wibowo/TIMES Indonesi)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Dalam upaya percepatan investasi dan sosialisasi kemudahan berusaha melalui pola kemitraan dan OSS RBA atau OSS berbasis risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Madiun menggandeng Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) setempat.

Dalam kegiatan yang dilakukan di Lembah Wilis, Kare tersebut DPMPTSP diwakili oleh Kasi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal. Elvy Nyraeny. Ia menuturkan jika saat ini para pengusaha muda khususnya perlu mengetahui proses pentingnya pengurusan OSS berbasis resiko tersebut.

"Kenapa kita menggandeng HIPMI karena banyak para pengusaha start up yang perlu diberikan pendampingan dan pengetahuan mengenai pengurusan OSS tersebut," ujar Elvy kepada TIMES Indonesia

Masih menurut Elvy, Undang-Undang Cipta Kerja, merubah aturan perizinan berusaha secara menyeluruh guna menumbuhkan penanaman modal atau investasi di Indonesia. Saat ini, perizinan berusaha diberikan secara mudah, langsung dan online melalui OSS RBA.

Masih menurutnya, perizinan berusaha lewat online atau sistem OSS sangat menguntungkan bagi pelaku usaha. Sebab, tidak ada lagi SIUP, TDP, HO dan semacamnya. Apalagi pengurusan tersebut hanya satu kali seumur hidup.

"Kepengurusan untuk usaha mikro kecil cukup mendaftar lewat smartphone untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) sekaligus menjadi perizinan tunggal untuk berusaha. Syaratnya hanya NIK, nomor Hp dan e-mail permanen serta NPWP," terangnya.

Masih menurut Elvy, kemudahan berusaha, pola kemitraan antara usaha besar dan mikro kecil serta OSS RBA yang baru dilauching Presiden Jokowi Tanggal 2 Agustus 2021 harus dipahami secara utuh oleh para pelaku usaha.

Mengenai pembuatan OSS RBA tersebut, ia mengungkapkan hanya butuh waktu sekitar 15 menit bagi para pelaku usaha mikro. Namun bagi mereka yang berskala lebih tinggi memang membutuhkan waktu yang lebih lama karena kebutuhan dokumen yang lebih.

Sementara itu, Ketua BPC Hipmi Kabupaten Madiun Muhammad Hariyadi menuturkan adanya sosialisasi ini membuka ruang investasi sebesar-besarnya di Kabupaten Madiun. Ia mengutarakan, sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan penanaman modal tersebut hanya penting bagi para pengusaha khususnya pemula.

“Kebijakan OSS menjadi salah satu gebrakan Presiden Jokowi untuk terus memberikan insentif dan kemudahan-kemudahan bagi UKM menuju pertumbuhan ekonomi yang positif di masa pandemi,” tegasnya.

Oleh karena itu,  ia mengharapkan UKM harus terus diberikan ruang agar bisa kembali bangkit dan menjadi penopang serta daya ungkit ekonomi dalam masa pandemi. Hal itu ia utarakan dalam sosialisasi OSS RBA yang digelar DPMPTSP Kabupaten Madiun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES