Advertisement
Peristiwa Nasional

Pemerintah Resmi Turunkan Tarif PCR Jadi Rp275 Ribu

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) resmi menurunkan batasan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) menjadi Rp275 ribu per orang.

TIMES Indonesia,
Pemerintah Resmi Turunkan Tarif PCR Jadi Rp275 Ribu
Pemerintah resmi turunkan batasan tarif PCR Rp275 Ribu. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) resmi menurunkan batasan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) menjadi Rp275 ribu per orang.

"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ucal Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Rabu (27/10/2021).

Advertisement

Menurut Abdul, hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel. Ia mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR. Kemenkes RI juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya RT-PCR.

"Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR," demikian jelas Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof Abdul Kadir. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia