Peristiwa Daerah

Oknum Polisi Penikmat Sabu di Majalengka, Selain Dipecat Ternyata Sempat Dipidanakan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:43 | 54.51k
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka (Foto: okezone.com)
Ilustrasi penangkapan seorang tersangka (Foto: okezone.com)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Seorang oknum polisi yang tersandung kasus narkoba di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dipecat dari keanggotaan kepolisian Polres Majalengka.

Bahkan sebelum dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oknum anggota Polri itu juga telah dipidanakan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, oknum polisi tersebut berinisial Bripka NR. Ia terlibat atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada 25 Maret 2019.

"Sebelum menjalani sidang kode etik, yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh PN Majalengka. Dan bersangkutan menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 10 bulan di Lapas IIB Majalengka," ungkap Edwin Affandi, Selasa (26/10/2021)

Edwin menjelaskan pemecatan terhadap NR disebabkan selain karena yang bersangkutan terbukti menggunakan sabu, NR juga diketahui sering melakukan pelanggaran disiplin.

"Pemberhentian ini disebabkan karena yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kejadian tersebut merupakan akumulatif dari pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh bersangkutan," ucapnya.

Selanjutnya setelah keluar dari tahanan, menurut kapolres, pada 3 Juni 2021, yang bersangkutan dilakukan sidang kode etik Polri dan dinyatakan tidak layak lagi jadi anggota Polri.

"NR memiliki track record yang kurang baik selama menjadi anggota Polri. Pada tahun 2010 lalu, NR didemosi dari Cirebon ke Majalengka. Bahkan, sebelumnya demosi 2010 dari Cirebon, jadi sudah sering melanggar disiplin," ujarnya.

Edwin menegaskan pemberhentian merupakan alternatif terakhir dalam siklus pembinaan anggota Polri. Ia memastikan jika ada anggota yang tidak lagi bisa dibina, sanksi terberatnya yakni pemecatan.

Seperti diketahui, bahwa pemecatan Bripka NR ditandai dengan upacara PDTH yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka, di halaman mapolres setempat, pada Senin (25/10/2021). Upacara PTDH sendiri dilaksanakan secara in absentia lantaran Bripka NR tidak hadir. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES