Hukum dan Kriminal

Kasus Azan Jihad di Majalengka, Dua Terdakwa Divonis 6 Bulan dan Denda Rp 2 Juta

Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:35 | 32.74k
Ilustrasi hakim. (Foto: cnn.com)
Ilustrasi hakim. (Foto: cnn.com)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Terdakwa kasus 'Azan Jihad' di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dijatuhi hukuman enam bulan dan denda Rp 2 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Majalengka. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Kedua terdakwa tersebut, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp 2 juta," ungkap hakim ketua, Kopsah, Selasa (26/10/2021).

Kendati demikian, menurut Kopsah, dalam putusan tersebut, dua terdakwa tidak harus mendekam di balik jeruji besi. Sebab, hukuman pidana enam bulan dan denda itu.

Merupakan hukuman percobaan yang mengharuskan keduanya tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun ke depan. "Putusan hukuman percobaan enam bulan penjara, tanpa ditahan untuk kedua terdawa tersebut," katanya.

"Artinya ketika dalam satu tahun yang bersangkutan melakukan tindak pidana apapun, dan sudah ada putusan dari hakim, maka putusan itu dieksekusi," kata Kopsah menambahkan.

Kopsah menjelaskan, ada hal-hal yang meringankan terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa. Diantaranya, terdakwa mengaku bersalah, menyesal, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan shalat taubah. Untuk hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu meresahkan.

Sementara itu, pihak kedua terdakwa menyambut baik vonis yang diputuskan oleh PN Kabupaten Majalengka. Pengacara terdakwa menyatakan vonis itu sudah cukup memberikan rasa adil bagi kliennya.

"Menurut kami bahwa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Divonis enam bulan tanpa perintah dimasukkan ke tahanan negara. Dengan percobaan satu tahun dan denda Rp 2 juta," ucap Muhtar Efendi, pengacara terdakwa.

Seperti diketahui, pada akhir 2020 lalu, beredar sebuah video azan jihad berdurasi 43 detik yang menghebohkan warga Kabupaten Majalengka. Dalam video itu terlihat tujuh orang mengumandangkan azan dengan menyelipkan kata 'hayya alal jihad'.

Tujuh orang itu juga terlihat membawa senjata tajam di tangan kanannya. Lokasi video azan jihad tersebut berlangsung di Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES