Pemerintahan

Gandeng BPD Banyuwangi, DPR RI Sosialisasikan Cegah Bahan Berbahaya pada Pangan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:26 | 34.65k
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh bersama BPOM menggelar sosialisasi cegah bahan-bahan berbahaya pada pangan di Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh bersama BPOM menggelar sosialisasi cegah bahan-bahan berbahaya pada pangan di Banyuwangi. (FOTO: Agung Sedana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh bersama BPOM menggelar sosialisasi cegah bahan-bahan berbahaya pada pangan. Menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sosialisasi ini menyasar sedikitnya kepada 400 masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Sosialisasi ini diselenggarakan di gedung Graha Bhakti di Desa Setail, Kecamatan Genteng, Selasa (26/10/2021). Meskipun acara melibatkan ratusan masyarakat, namun penyelenggaraannya tetap mengedepankan aturan pencegahan penularan Covid-19.

"Masyarakat harus paham dengan benar. Mana bahan-bahan yang berbahaya untuk pangan dan mana yang aman untuk kesehatan," ujar Nihayatul Wafiroh.

Menurutnya, di masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini banyak produk-produk yang beredar. Baik produk jamu maupun produk yang berkhasiat terhadap kesehatan lainnya. Namun tetapi, produk-produk tersebut belum diketahui secara pasti apakah aman untuk dikonsumsi.

"Banyak produk-produk jamu dan produk lainnya yang dijual. Masyarakat harus teliti sebelum membeli. Apakah ini sudah lolos dari BPOM atau belum. Apakah terkandung bahan kimia semacam pengawet yang berbahaya atau tidak," ujarnya.

DPR RI b

Untuk mendongkrak penjualan, menurut Nihayatul, produk-produk tersebut juga mencantumkan embel-embel berkhasiat menyembuhkan penyakit Covid-19.

"Padahal cara paling efektif mencegah penularan Covid-19 adalah dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan. Seperti memakai masker dan anjuran lainnya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala balai besar POM Surabaya, Dra Rustyawati menyampaikan jika produk pangan harus terbebas dari 3 hal. Yakni, bebas bahaya kimia, bebas bahaya biologis dan bebas bahaya fisik.

Bebas bahaya kimia artinya, produk tidak boleh terlalu keras, kenyal atau gosong. Tidak berasa getir atau pahit. Tidak berwarna mencolok dan tidak dibungkus dengan bekas koran.

"Termasuk tidak mengandung bahan berbahaya. Seperti formalin, boraks, pewarna tekstil, rodhamin B dan methanil yellow," kata Dra Rustyawati.

Bebas dari bahaya biologis artinya produk harus terjamin kemasan yang rapi dan tidak tercemar dari bakteri, jamur atau virus. Termasuk bebas bahaya fisik, yakni bebas dari kontaminasi kerikil, rambut, kayu, karet, isi staples dan berbagai serpihan benda-benda lainnya.

"Untuk menjamin kesehatan, pastikan untuk menghindari produk-produk yang beresiko. Artinya tidak higienis dan tidak terdaftar kedalam BPOM," cetus Dra Rustyawati usai melangsungkan sosialisasi bahan berbahaya pada pangan bersama Komisi IX DPR RI di Banyuwangi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES