Pendidikan

Selamat, UB Malang Resmi Menjadi PTN Badan Hukum

Selasa, 26 Oktober 2021 - 17:12 | 523.78k
Universitas Brawijaya (UB). (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)
Universitas Brawijaya (UB). (Foto: Naufal Ardiansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGUB Malang (Universitas Brawijaya Malang) akhirnya resmi menjadi PTN Badan Hukum (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum). Perubahan status tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 108 tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Brawijaya. 

PP tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham RI Yasonna H. Laoly. 

Sebelumnya, UB berada pada status Badan Layanan Umum (BLU). UB memang telah lama memimpikan turunnya PP tentang PTN Badan Hukum. 

PTN Badan Hukum merupakan perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom. 

"UB ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom," begitu narasi dalam PP tersebut yang disampaikan BAB II Pasal 2. 

Setelah resmi menjadi PTN Badan Hukum, dalam hal penelitian, UB diberikan kewenangan untuk mengalokasikan dana dari biaya operasional UB untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual.

UB Malang juga berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UB. Dengan adanya PP 108 ini, UB kini resmi menjadi PTN Badan Hukum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES