Hukum dan Kriminal

Tersandung Kasus Narkoba, Satu Anggota Polres Majalengka Dipecat

Senin, 25 Oktober 2021 - 23:44 | 108.65k
Polres Majalengka menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota Polri. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggota Polri. (FOTO: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Seorang anggota Polri yang bertugas di Samapta Polres Majalengka, Polda Jabar, resmi dipecat secara tidak terhormat. Proses pemecatan di pimpin Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, di halaman mapolres setempat, Senin (25/10/2021).

Dikutip dari IG Polres Majalengka, satu anggota Polri yang dipecat secara tidak hormat tersebut, yakni, Bripka Noeri Nerre. Ia dipecat karena terlibat kasus narkoba.

"Iyah benar, tadi pagi kita menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Penmas Humas Polres Majalengka, Aiptu Riyana saat dikonfirmasi TIMES Indonesia.

Menurut Riyana, dapun pemecatan Bripka Noeri Nerre dilakukan karena anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Yaitu, tentang penyalahgunaan Narkoba secara berturut turut.

"Tak hanya itu, yang bersangkutan juga disertai pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dengan pelanggaran kode etik profesi Polri," ungkap Riyana.

PTDH-2.jpg

Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam amanatnya pada upacara PTDH tersebut menyampaikan, bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan itu merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri.

"Realisasi komitmen pimpinan Polri ini, dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran. Baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian RI," jelasnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan upacara seperti ini, tentunya dapat terlaksana sesuai tahapan proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

"Sebagaimana ditinjau dari beberapa asas. Diantaranya asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan," ujarnya.

Kapolres mengaku, sebagai manusia biasa ia merasa berat dan sedih melakukan upacara tersebut, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja.

Tetapi menurut Edwin, kepada keluarga besar yang bersangkutan, Namun pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah lainnya sebelum dilakukan PTDH.

"Seperti proses panggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas. Namun, sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," imbuhnya.

Ia pun berharap kepada seluruh personel Polres Majalengka dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan untuk tidak ada lagi upacara seperti tersebut, di waktu yang akan datang.

"Untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini dan jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab," tegas pucuk pimpinan Polres Majalengka tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES