Serahkan Tanah Hibah ke KPU, Ini Kata Wali Kota Tegal
TIMESINDONESIA, TEGAL – Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Thantowi di Ruang Rapat Lantai 1 Setda Kota Tegal, Senin (25/10/2021).
Hibah tersebut berupa lahan tanah seluas 2.500 meter persegi yang terletak di Kelurahan Debong Kulon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, depan SMP N 5 Kota Tegal.
Wali Kota Tegal, H Dedy Yon Supriyono meminta agar tetap memperhatikan jalur evakuasi dan keamanan dokumen baik dari bencana alam maupun unsur kesengajaan.
“Saya minta ada tempat untuk menyimpan dokumen yang bagus. Jadi kalau sampai dirusak hingga dibakar, itu cuma bangunannya saja yang kena akan tetapi dokumen tersebut tidak kena. Maksudnya harus ada tempat penyimpanan yang bagus untuk satu ruangan yang besar seperti di perbankkan, termasuk jika terjadi suatu kebanjiran,” katanya.
Dedy menyebut, KPU memang sangat rentan terhadap politik apalagi masalah dokumentasi yang harus dijaga ketat dan aman.
Sementara, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Thantowi menyampaikan, kegiatan yang berlangsung hari ini adalah sebagai bagian dari komitmen bersama untuk membangun demokrasi kedepan lebih baik lagi.
“Mudah mudahan ini bagian dari komitmen bersama untuk membangun demokrasi lebih baik dari waktu ke waktu, kami sudah lihat tanahnya dan cukup strategis, mudah mudahan di kesempatan lain kita ada kepastian untuk pembangunannya. Kita punya waktu dalam satu tahun ini, karena kedepan tahapan pemilu sudah menjadi urusan kantor. Terima kasih atas dukungan pemerintah kepada KPU Kota Tegal," terangnya usai menerima hibah yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Tegal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |