Hukum dan Kriminal

Tidak Kantongi IMB, 3 Bangunan di Kota Mojokerto Disegel Satpol PP

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:51 | 26.15k
Penyegelan bangunan yang tidak mengantongi IKB di salah satu rumah hunian di Kota Mojokerto. Senin (25/10/2021) (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Penyegelan bangunan yang tidak mengantongi IKB di salah satu rumah hunian di Kota Mojokerto. Senin (25/10/2021) (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto melakukan penyegelan di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penyegelan ini dilakukan terhadap 3 proyek bangunan, Senin (25/10/2021).

Satu bangunan merupakan apotek yang terletak di Jalan Raya Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Dua bangunan lainnya terletak di Jalan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Ketiga bangunan ini telah dipasang garis polisi.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto, Durman Sihombing menjelaskan bahwa penyegelan 3 bangunan ini berlandaskan peraturan daerah. Yakni Perda Kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 dan Perda Kota Mojokerto nomor 5 tahun 2017.

Pemasangan-garis-polisi-pada-bangunan-yang-belum-mengantongi-IMB.jpgPemasangan garis polisi pada bangunan yang belum mengantongi IMB oleh Satpol-PP Kota Mojokerto. Senin (25/10/2021)(Dok. TIMES Indonesia)

"Penyegelan hari ini terkait dengan mendirikan bangunan dengan peraturan daerah kota Mojokerto nomor 3 tahun 2021 dan juga peraturan daerah kota Mojokerto nomor 5 tahun 2017 tentang bangunan gedung. Jadi setiap bangunan wajib memiliki IMB. Jadi sebelum memulai aktivitas bangunan terlebih dahulu untuk mengurus izin mendirikan bangunan. Lah ini terkait bangunan ini kita sudah menyerahkan surat peringatan pertama tapi tidak ada tindak lanjut atau respons dari pemilik bangunan," jelasnya.

langkah dari satpol PP ini adalah untuk pemberhentian sementara aktivitas pembangunan. Penyegelan ini dilakukan sampai IMB dikeluarkan oleh pemerintah daerah kota Mojokerto.

"Karena ini terkait dengan IMB adalah aktivitas bangunan. Untuk Apotek nya tetap boleh untuk beroperasional. Jadi kita sudah sampaikan ke pemilik Apotek yang diberhentikan bukan Apotek nya tapi aktivitas pembangunan di rumah ini," ungkapnya kepada awak media, Senin (25/10/2021).

Apotek yang terletak di jalan Surodinawan sendiri merupakan bangunan lantai 1. Proyek pembangunan yang tengah dikerjakan adalah di tingkat menjadi 2 lantai. Luas bangunan sendiri berukuran 7x30 meter persegi.

"Luas bangunannya 7 x 30. satu lantai, setelah direnovasi renovasi total di tingkat Jadi dua lantai," jelasnya.

Dua bangunan lagi yang terletak di Jalan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan juga disegel. Persoalannya sama yakni belum terbitnya IMB.

"Ada di Kelurahan Meri ada 2 titik disana permasalahannya sama aktivitas sudah hampir selesai tapi IMBnya belum diselesaikan. Artinya mereka belum memiliki izin mendirikan bangunan sesuai keluaran peraturan daerah kota Mojokerto," jelas Durman.

"Peruntukannya satu rumah tinggal tapi bertingkat, yang satu tempat usaha kosmetik. Bangunan baru, jadi dua-duanya bangunan baru," sambungnya.

Sebelumnya, pihak Satpol PP Kota Mojokerto telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pada bulan September yang lalu.

"Bulan 9 SP nya sudah kita serahkan dan kita mengamankan identitas, tapi pemiliknya sampai hari ini tidak datang ke Kantor Satpol PP ataupun ke kantor DPMPTSP. Artinya tidak ada respons dari pemilik," jelasnya.

"Ini udah satu kali karena tidak ada respons dari pemilik akhirnya kita pemberhentian sementara sampai Pemilik nanti mengurus IMBnya," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Satpol PP Kota Mojokerto ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES