Ekonomi

Yuk Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:48 | 19.81k
Ilustrasi - Pinjaman Online. (FOTO: Freepik.com)
Ilustrasi - Pinjaman Online. (FOTO: Freepik.com)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta saat ungkap kasus Pinjaman Online Ilegal (Pinjol Ilegal) pagi tadi, Senin (25/10/2021) mengatakan bahwa dari 36 Pinjaman Online yang telah ia cek, 35 diantaranya masih belum terdaftar OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Lalu bagaimana sih mengenali ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal atau Pinjol Ilegal?

Saat ini, Pinjol Ilegal memang sedang marak terjadi, bukan malah membantu, Pinjol justru mencekik peminjamnya. Untuk menghindari hal tersebut yuk simak ciri-ciri Pinjol Ilegal.

Dikutip dari Intstagram OJK, berikut adalah ciri-ciri Pinjol Ilegal,

1. Kerap Menawarkan Lewat SMS

Pinjaman Online Ilegal biasanya menawarkan pinjaman melalui sms. Sms tersebut bersifat spam atau terus menerus.

2. Fee sangat Tinggi

Biasanya Pinjol Ilegal akan menawarkan fee sangat tinggi, fee tersebut bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

3. Suku Bunga dan Denda Tinggi

Pinjol Ilegal juga kerap memberikan suku bunga dan denda yang sangat tinggi. Suku bunga dan denda tersebut bisa mencapai 1-4 persen perhari.

4. Jangka Pelunasan Sangat Singkat

Pinjol Ilegal akan meminta peminjamnya untuk melakukan pelunasan dengan waktu yang singkat. Jangka waktu tersebut tidak sesuai kesepakatan.

5. Meminta Akses Semua Data Ponsel

Ini yang harus kita perhatikan, karena biasanya Pinjol Ilegal biasanya meminta akses semua data di Ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.

6. Melakukan Penagihan Tidak Beretika

Pinjol Ilegal biasaya melakukan penagihan dengan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan.

7. Tidak Memiliki Layanan Pengaduan

Pinjol Ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Nah agar kamu tak terjebak Pinjol Ilegal, OJK telah menetapkan daftar Pinjol yang sudah legal, untuk mengetahui apakah Pinjol tersebut legal atau Ilegal bisa cek legalitas melalui kontak OJK 157, atau membuka tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES