Pemerintahan

Disnaker Kabupaten Blitar Harap PMI Melek Undang Undang Barang Kena Cukai Ilegal

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:40 | 40.47k
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Mujianto menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Senin (25/10/2021). (Foto: Sholeh/ TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Mujianto menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Senin (25/10/2021). (Foto: Sholeh/ TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BLITAR – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Senin (25/10/2021).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Mujianto menguraikan sosialisasi tersebut membahas beberapa permasalahan bea dan cukai tentang keberangkatan dan kepulangan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang membawa barang-barang tidak diperbolehkan melalui pintu keberangkatan dan kepulangan di bandar udara atau pelabuhan. 

Sehingga barang-barang tersebut sehingga barang-barang tersebut ditahan dan dimusnahkan karena barang tersebut tidak boleh keluar wilayah suatu negara.

"Dari itu kami mengharapkan dengan sosialisasi ini calon PMI paham dan tahu apa yang dimaksud dengan kepabeanan ekspor impor, barang bawaan penumpang, barang kiriman larangan dan pembatasan barang bawaan," urainya dalam sambutan.

Sosialisasi tersebut tujuannya agar para calon PMI ketika mau berangkat bekerja dan setelah habis kontrak kerja luar negeri, mereka dapat mengetahui barang-barang apa saja yang bisa dibawa dan sehingga nantinya ketika ada pemeriksaan oleh pihak bea dan cukai barang-barang tersebut tidak ditahan atau dimusnahkan.

"Diketahui bahwa para PMI kita memberikan masukan mata uang asing ke Indonesia yang pada akhirnya menjadi sumber devisa negara. Sumbangsih para PMI tidak bisa dipandang sebelah mata," tambah Mujianto.

Menurut Mujianto negara tetap hadir untuk memberikan dukungan dan dorongan melalui sosialisasi mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai yang berhubungan langsung dengan para PMI. Seperti ketentuan mengenai barang bawaan penumpang barang kiriman dari luar negeri maupun pelatihan-pelatihan.

"PMI Kabupaten Blitar harus memiliki kompetensi dan skill yang terampil baik yang masih calon maupun mantan PMI mantan PMI," terangnya.

Selanjutnya, Mujianto mengimbau para pekerja migran untuk selalu waspada dan berhati-hati ketika bertemu orang baru di luar negeri. Hal itu karena, pihaknya sering menemukan kejadian di mana para pekerja migran dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyelundupkan barang ilegal.

"Setelah sosialisasi ini akan diberikan pelatihan kewirausahaan dan motivasi kewirausahaan branding produk dan manajemen keuangan serta digital marketing," tegas Kepala Disnaker Kabupaten Blitar ini.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES