Ekonomi

Disnakertrans Jatim Bahas UMP 2022, Daerah Ring 1 Tak Ada Kenaikan Upah

Senin, 25 Oktober 2021 - 16:17 | 50.97k
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo.(Foto: Dok.TIMES Indonesia)
Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo.(Foto: Dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 nampaknya bakal mengalami perubahan. Saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Jatim) bersama dewan pengupahan tengah membahas perubahan tersebut sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. 

Pada tahun 2020 kemarin, UMP Jatim telah diputuskan menjadi Rp 1.868.000. Nominal itu meningkat usai pembahasan dan pertimbangan matang dari Pemprov Jatim beserta jajarannya, yakni senilai 5,65%.

Gaji Upah Minimum Regional (UMR) di Jatim merujuk pada penerapan Upah Minimum Kota Kabupaten (UMK) 2021. Di Jatim sendiri, ada 5 daerah yang termasuk dalam gaji UMR tertinggi di Indonesia. Yakni Pasuruan, Mojokerto, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. 

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo menegaskan, dalam prinsipnya, penetapan UMP mengedepankan nilai berkeadilan. Di Jatim, UMP menjadi batas bawah dalam menetapkan UMK masing-masing atau baseline dari pengupahan.

"Untuk menentukan UMK di kabupaten atau kota, UMP ini merupakan batas bawah," kata Himawan, Senin (25/10/2021). 

Terkait dewan pengupahan di kabupaten atau kota, Himawan mengaku tengah menyesuaikan penghitungan UMP sesuai beragam kebijakan dan regulasi yang ada. Nantinya, hasil yang didapat akan dilaporkan kepada Gubernur Jatim dan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan UMP.

Himawan menyatakan, sudah ada simulasi yang dilakukan. Terlebih, pada 5 daerah ring satu, yakni Pasuruan, Mojokerto, Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo yang tak bisa ada kenaikan upah. Karena, upah pada ring 1 sudah sangat tinggi, yakni di atas Rp 4 juta. 

Sementara itu, simulasi pada sejumlah daerah wilayah yang dulu memiliki upah rendah, akan dibahas lagi dengan menggunakan rumus yang baru. Hasilnya, upah mengalami kenaikan Rp 100.000 hingga Rp 200.000. 

"Gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp 100.000, mengacu tahun lalu (2020)," tuturnya.

Ihwal tak naiknya upah di ring 1, Himawan mengaku hal itu untuk mendorong disparitas upah antara ring 1 dengan daerah lain agar tak terlampau jauh. Meski rencana UMP 2022 akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember 2021 ini.

Kedepannya, UMP hendak dihitung dengan landasan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Itu (menaikan UMP) ada rumusnya, di PP Nomor 36 Tahun 2021. Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang menjadi acuan," ujar Kepala Disnakertrans Jatim Himawan terkait UMP Jatim.(*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES