Ekonomi

Tekan Emisi Gas, Pelaku Industri Diminta Berpartisipasi Sukseskan Program Kendaraan LCEV

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:06 | 33.20k
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin - (FOTO: dok DPR)
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin - (FOTO: dok DPR)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Disrupsi teknologi kendaraan listrik belakangan makin santer digaungkan. Hal tersebut sebagai upaya menekan emisi karbon, serta lepas dari ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Peta jalan pengembangan kendaraan LCEV (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) di Indonesia sudah ditetapkan pemerintah dan akan segera diterapkan.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin 25 Oktober 2021 menyatakan, pajak emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e) perlu dan sangat penting diimplementasikan di tanah Air. Pasalnya, negara competitor seperti Thailand telah lebih dahulu menerapkan system perpajakan yang sejenis (sejak 2016).

"Apabila Indonesia terlambat maka akan kehilangan kesempatan untuk menarik investasi, menciptakan nilai tambah sekaligus hilangnya pangsa pasar ekspor," kata dia.

Politisi Partai Golkar itu berharap, pengembangan kendaraan listrik (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) tersebut dapat mendorong industri otomotif Indonesia menuju era elektrifikasi. Era Elektrifikasi adalah proses powering menggunakan listrik biasanya berhubungan dengan pengisian daya yang berasal dari sumber luar.

Oleh sebab itu, politisi dari Dapil Kalimantan Tengah ini berharap para pelaku industri dapat berpartisipasi dalam program pemerintah terkait Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Tentu, pemerintah sendiri perlu secara cermat dan hati-hati dalam menentukan persyaratan program LCEV, sehingga tidak terlalu memberatkan, namun dengan tetap memberikan kontribusi maksimal bagi pengembangan industri dalam negeri.

Sebagai informasi, pemberlakuan penghitungan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan emisi yang dihasilkan atau biasa dikenal carbon tax, resmi berlaku pada, Sabtu (16/10/2021), lalu. Putusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM yang sudah diundangkan pada 16 Oktober 2021 dan berlaku dua tahun kemudian.

Beleid ini juga mengatur tentang pengenaan pajak baru turunan dari PPnBM pada kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle (FCEV), sampai plug-in hybrid (PHEV).

Sementara itu, Ketua V Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Shodiq Wicaksono, berharap peralihan penggunaan kendaraan listrik dari sebelumnya kendaraan berbahan bakar minyak bisa berlangsung secara alami di sisi masyarakat maupun industri karena ada banyak faktor yang mempengaruhi.

Ia mencontohkan, dulu masyarakat Indonesia menggunakan mobil bertransmisi manual, namun untuk mengenalkannya ke transmisi otomatis dilakukan edukasi oleh APM secara alamiah sampai akhirnya mereka beralih sendiri. Begitu juga dengan EV ini mungkin bisa dilakukan dengan pendekatan transisi secara alamiah

Shodiq menilai strategi peralihan secara alamiah terbukti berhasil diterapkan oleh pemerintah dalam upaya menurunkan emisi karbon melalui produksi Low Cost Green Car (LCGC) yang dilakukan pada 2013 lalu.

"Sampai saat ini kontribusi penjualan LCGC terhadap total penjualan kendaraan nasional bisa bertahan di angka 20%. Jadi memang stepping menuju pure EV itu perlu dilakukan secara alamiah," jelas Shodiq.

Diketahui pula sebelum industri nasional bisa memproduksi baterai kendaraan listrik sendiri, ada dua teknologi lain yang bisa dijadikan tahapan menuju kendaraan listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV), yaitu HEV (Hybrid Electric Vehicle) dan PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle).

"Seberapa cepat kita bisa menuju BEV tergantung kesiapan para stakeholder. Kalau baterai kendaraan listrik yang murah bisa tersedia dengan cepat, dan insentif pembelian atau penjualan BEV bisa diberikan dengan baik maka prosesnya bisa lebih cepat. Artinya ada banyak hal yang harus diperhatikan sebelum mencapai ke BEV," kata Shodiq.

GAIKINDO, menurut Shodiq, juga mencatat ada beberapa tantangan yang akan terjadi apabila Indonesia tidak melalui tahapan alamiah menuju BEV. Tantangan utama adalah harga jual BEV yang tersedia di Indonesia saat ini masih tergolong mahal alias masih di angka Rp 600 juta lebih.

"Sementara daya beli masyarakat Indonesia untuk kendaraan itu masih sekitar di bawah Rp 300 juta. Ada gap Rp 300 juta yang perlu diperhatikan. Kalau ada teknologi baterai yang bisa cepat diproduksi di dalam negeri dengan lebih murah dan efisien, maka harga EV akan lebih murah karena sekitar 40-60% harga mobil listrik itu berasal dari baterai," ungkap Shodiq. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES