Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Bongkar Praktik Pinjol Ilegal, 3 Orang Jadi Tersangka

Senin, 25 Oktober 2021 - 12:24 | 25.91k
Polda Jatim saat ungkap kasus Pinjaman Online, Senin (25/10/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
Polda Jatim saat ungkap kasus Pinjaman Online, Senin (25/10/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYAPolda Jatim membongkar praktik Pinjaman Online Ilegal atau Pinjol Ilegal. Dalam kasus ini, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni APP (27) yang merupakan karyawan PT Duyung Sakti Indonesia, dan ASA (31) desk collection atau juru tagih serta RH yang juga merupakan juru tagih dari PT MJI.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico mengatakan bahwa penangkapan tersangka tersebut berdasarkan laporan 2 orang korban. Korban pertama yakni M, yang mendapat ancaman dari aplikasi Dompet Share padahal dia telah melunasi utangnya. 

"Saudara M melakukan pinjaman 1,8 juta pada aplikasi Rupiah Maju, dan sudah lunas 7 Oktober 2021, saudara M menerima ancaman yang berisi kata-kata sebagai berikut. 'Bagus ini foto dan KTP ini diviralkan'," ujar Nico saat ungkap kasus di Polda Jatim, Senin (24/10/2021). 

Kemudian Tim Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan meringkus APP yang merupakan karyawan PT DSI. Kata Nico, diketahui bahwa PT DSI menerima kuasa dari 36 perusahaan pinjaman online. 

"Modus yang dilakukan PT DSI, terkait nasabah yang tidak membayar, maka PT DSI menunjuk beberapa karyawannya untuk melakukan penagihan, cara yang dilakukan adalah berisi ancaman," ungkapnya.

Sementara korban kedua adalah B yang melakukan pinjaman sebesar Rp3 juta pada Desember 2020 lalu pada aplikasi Rupiah Merdeka dan Dana Now dan telah lunas pada Februari 2021. Namun B pada Juli 202I, ditagih oleh petugas juru tagih dengan ancaman. 

"Saudara B melapor kepada Polda Jatim, Pada tanggal 15 Oktober 2021, tim berhasil mengamankan tersangka ASA ditangkap di Bogor dan RH ditangkap di Surabaya," tuturnya. 

Polda Jatim sedang mendalami kasus Pinjaman Online ini. Satu orang telah diterapkan menjadi DPO yang merupakan pengendali PT DSI dan PT MJI, yang saat ini berada di luar negeri.

Kata Nico, mengapa mereka mau bekerja sebagai desk collection atau yang disingkat deskcoll yang tugas utama menginformasikan, mengingatkan, serta menagih kewajiban nasabah karena mereka mendapatkan gaji dari perusahaan sebesar Rp4,2 juta, mendapatkan fasilitas kuota internet, dan intensif penagihan, intensifnya satu orang peminjam mencapai Rp162 ribu. 

Bagi masyarakat yang sedang mengalami ancamam yang sama terkait pinjaman online Ilegal, Polda Jatim juga telah mengimbau masyarakat melaporkan ke Polres atau ke Polrasta. Serta bisa juga menghubungi nomor 08119971996.

Tersangka Pinjol Ilegal tersebut dikenai Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan Atas Ui RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan penjara paling lama 6 tahun

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES