Peristiwa Daerah

Hari Santri Nasional, Muslimat dan Fatayat NU Kraksaan Gandeng Legislator Sosialisasikan UU dan Perpres Pesantren

Minggu, 24 Oktober 2021 - 21:44 | 73.19k
Sosialisasi UU dan Perpres Pesantren oleh Muslimat dan Fatayat NU Kraksaan bersama anggota DPR Anisah Syakur (foto: Ryan/TIMES Indonesia)
Sosialisasi UU dan Perpres Pesantren oleh Muslimat dan Fatayat NU Kraksaan bersama anggota DPR Anisah Syakur (foto: Ryan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Pimpinan Cabang Muslimat dan Fatayat NU Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo menggandeng legislator RI, Ny. Hj. Anisah Syakur, untuk memperingati Hari Santri Nasional 2021 dan Maulid Nabi Muhammad SAW, Minggu (24/10/2021). 

Peringatan HSN dan Maulid Nabi yang digelar di Aula Graha Ihsana Ma’had Al-Mashduqiah Ponpes Badridduja itu diisi dengan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

Dalam kesempatan itu, Anisah Syakur mengatakan bahwa Undang-Undang 18/2019  dan Perpres 82/2021 merupakan wujud keseriusan pemerintah terhadap eksistensi pesantren yang berkontribusi besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Kontribusi besar pesantren terbentang jauh sejak sebelum kemerdekaan dan berlangsung hingga sekarang.

Karena itu menurut Anisah Syakur, pemerintah merasa perlu meningkatkan keberadaan dan peran pesantren. Tak hanya berperan dalam pengajaran agama, tapi juga dakwah islamiyah dan pemberdayaan masyarakat. 

Tiga peran tersebut, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren, maupun Peraturan Presiden Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. 

Dalam Perpres 82/2021 disebutkan, terdapat lima sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren. Yaitu dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. 

Kini, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag RI) tengah menyiapkan petunjuk teknis Perpres yang menjadi kado bagi Hari Santri Nasional 2021 tersebut.

"Nanti pemerintah pusat memberikan instruksi ke pemerintah daerah untuk memberikan dana tersebut ke pesantren," kata politisi PKB tersebut.

Jika sebelumnya pemda tak berani mengalokasikan anggaran karena takut salah kebijakan, Undang-Undang 18/2019 dan Perpres 82/2021 mengamanahkan hal itu. 

Santri Lokomotif vs Santri Gerbong 

Sosialisasi-UU-2.jpg

Berkenaan dengan HSN, Ketua PC Fatayat NU Kota Kraksaan, Neng Fatimah Al-Zahra mengutip nasehat Pendiri Ponpes Badridduja, KH. Badri Masduqi tentang santri lokomotif. 

Santri lokomotif adalah santri yang menggerakkan di mana pun posisinya. Di depan, ia menarik gerbong. Di belakang, ia mendorong gerbong. 

"Jadilah santri lokomotif, bukan santri gerbong," kata Neng Izza, didampingi Ketua PC Muslimat NU Kraksaan, Ny. Hj. Zulfa Badri. 

Santri tak hanya mereka yang belajar agama di pondok pesantren. Alumni pesantren yang telah pulang ke masyarakat, tetap beridentitas sebagai santri. 

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18/2019 dan Perpres Nomor 82/2021 yang diselenggarakan oleh PC Muslimat dan Fatayat NU Kota Kraksaan ini diikuti 150 peserta yang terdiri dari Kyai dan Nyai pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Probolinggo. 

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, turut hadir secara virtual dan memberi sambutan. Legislator Anisah Syakur hadir bersama anggota DPRD Jatim, Ahmad Hilmy dalam acara peringatan Hari Santri Nasional yang diselenggarakan oleh PC Muslimat dan Fatayat NU Kraksaan tersebut. (adv)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES