Pemerintahan

19 Pejabat Diperiksa KPK, MPO Aceh Minta Segera Tetapkan Tersangka

Minggu, 24 Oktober 2021 - 18:07 | 142.67k
Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Syakya Mayrizal saat menyerahkan berkas dugaan kasus korupsi kepada Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Dok. Syakya Mayrizal for TIMES Indonesia)
Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Syakya Mayrizal saat menyerahkan berkas dugaan kasus korupsi kepada Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Dok. Syakya Mayrizal for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, ACEH – Sebanyak 19 Pejabat di Aceh diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga selasa mendatang. Ke-19 pejabat yang diperiksa itu, tiga diantaranya Wakil Ketua DPRA. Diduga pemeriksaan ini berkaitan dengan sejumlah proyek-proyek Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Aceh sejak 2019 hingga 2021.

Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Mayrizal yang dikonfirmasi TIMES Indonesia via WhatsApp Minggu, (24/10/2021) mengatakan MPO mengapresiasi langkah KPK yang masih melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Aceh.

"Pemanggilan terhadap 19 pejabat Pemerintah Aceh dan DPRA oleh KPK kita harapkan sebagai bentuk keseriusan KPK dalam mengungkap kejahatan Tipikor di Aceh. Ini selaras dengan ekspektasi publik kepada KPK. Agar siapapun yang melakukan korupsi di Aceh dapat segera ditangkap dan diadili," ujar Syakya Mairizal Kepada TIMES Indonesia.

Syakya berharap penyelidik KPK dapat bekerja profesional dan independen serta terbebas dari bentuk intervensi dan negosiasi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi.

Dia juga minta KPK serius menindaklanjuti setiap temuan alat bukti dan keterangan dari pemeriksaan para pejabat tersebut. "Jangan sampai berhenti hanya pada kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) semata. Jika sudah terpenuhi unsur adanya tindak pidana korupsi segera tingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka," tegasnya.

Syakya Mayrizal, meyakini KPK pasti bisa membuktikannya. Mengingat berbagai skandal dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Aceh sudah menjadi rahasia umum. Bahkan jadi  pembicaraan rakyat sehari-hari di berbagai warung kopi.

"Karena itu KPK harus mengusut tuntas semua dugaan Tipikor yang telah dilaporkan oleh berbagai pihak. KPK jangan hanya fokus pada pengadaan 3 unit Kapal Aceh Hebat senilai Rp172 milyar saja. Dugaan Tipikor dalam kegiatan pembangunan Gedung Onkology RSUZA senilai 220 milyar juga harus diusut," katanya.

Terlebih lagi kata dia, proyek multiyears pembangunan 14 ruas Jalan dan 1 bendungan senilai 2,4 trilyun lebih dalam APBA 2020, 2021 dan 2022 diduga terindikasi korupsi.

"Proyek multiyears ini sangat kentara aroma korupsinya. Dimulai dari pengusulan anggaran yang tidak sesuai mekanisme penyusunan APBD, pembatalan MoU multiyears oleh DPRA, hingga proses tender yang berlarut-larut karena dugaan pengaturan pemenang tender oleh pihak tertentu. Bahkan hingga kini masih ada paket kegiatan yang belum diumumkan pemenangnya. KPK wajib mengusut tuntas proyek multiyears ini. Apalagi nilai anggarannya cukup fantastis untuk ukuran proyek dilingkungan Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Menurut Koordinator MPO Aceh itu, jika perilaku koruptif penguasa dan pejabat di Aceh terus dibiarkan, maka Aceh tidak pernah keluar dari status Provinsi termiskin ke-6 se-Indonesia. Fakta bahwa Aceh memiliki APBD terbesar namun termiskin di Sumatera sudah cukup menjadi bukti akan buruknya kinerja Pemerintah Aceh dibawah Gubernur Nova Iriansyah dalam tata kelola anggaran dan pembangunan.

"Sudah jadi rahasia umum, selama ini praktik oligopoli dan kolusi tumbuh subur dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Aceh. Karena itu kita berharap agar KPK dapat segera menghentikan aksi perampokan uang rakyat Aceh oleh para kleptokrat lokal tersebut," jelas Syakya Mayrizal.

Sementara informasi diperoleh TIMES Indonesia sejak beberapa bulan lalu Polres Simeulue Aceh telah memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pelepasan lahan irigasi sigulai yang pagu anggarannya mencapai Rp43 Miliar yang bersumber dari APBA Aceh Tahun 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES