Peristiwa Daerah PPKM Darurat

Wali Kota Malang Izinkan Konser Musik, 'Guest Star' Luar Kota Bisa Tampil

Minggu, 24 Oktober 2021 - 11:36 | 108.85k
Ilustrasi - Kegiatan Konser Musik di Kota Malang. (FOTO: Dok. Kingkong Milkshake/TIMES Indonesia)
Ilustrasi - Kegiatan Konser Musik di Kota Malang. (FOTO: Dok. Kingkong Milkshake/TIMES Indonesia)
FOKUS

PPKM Darurat

TIMESINDONESIA, MALANGWali Kota Malang, Sutiaji memberikan isyarat untuk bisa menggelar konser musik di Kota Malang. Sebab, hal ini didasari dari asesmen Inmendagri yang dimana Kota Malang masuk dalam PPKM Level 2 di perpanjangan hingga 1 November 2021 mendatang.

Saat dikonfirmasi, Sutiaji secara singkat mengatakan bahwa Konser musik boleh dilakukan di Kota Malang sesuai dengan Inmendagri No 53 Tahun 2021.

"Sudah boleh mas (Konser Musik). Intinya sesuai dengan Inmendagri," tegasnya, Minggu (24/10/2021)

Perlu diketahui, Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No 62 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Jawa-Bali memang telah memperbolehkan kegiatan konser musik di PPKM Level 2.

Dalam SE tertera bahwa Konser musik yang masuk dalam kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

"Mangkannya sesuai di Inmendagri sama SE kita. Terpenting ikuti jangan sampai kita abai dan lalai prokes," ungkapnya.

Sementara itu, jika dalam kegiatan konser musik tersebut mengundang 'Guest Star' (bintang tamu) dari luar kota, lanjut Sutiaji, hal itupun diperkenankan dengan mengikuti berbagai syarat, salah satunya tetap harus Swab PCR.

"Tetap peraturannya. Di pesawat kan juga sudah diatur (untuk swab PCR)," katanya.

Untuk kegiatan konser yang akan digelar diberbagai venue. Sutiaji menyarankan untuk bisa memakai venue yang telah ada aplikasi Pedulilindungi. Seperti halnya di Mal ataupun Hotel di Kota Malang.

Namun, untuk venue lain yang belum menerapkan aplikasi Pedulilindungi, kata Sutiaji, hal itu bisa diajukan terlebih dahulu dan Pemkot Malang akan mempersiapkannya.

"Kita siapkan (Pedulilindungi) dan sosialisasikan kepada pemilik venue. Ketika dia kegiatan di Mal kan ada Pedulilindungi, lebih mudah. Kita juga harus tetap waspada ya," pungkasnya.

Terakhir, Wali Kota Malang, Sutiaji juga menyarankan untuk tetap bisa waspada dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat konser musik digelar, untuk seluruhnya mulai penonton hingga musisi dan panitia diharapkan sudah tervaksin semua dan sebisa mungkin sudah tervaksin dua kali. "Saya juga minta ya kalau bisa sudah tervaksin dua kali juga. Apalagi capaian vaksinasi kita kan sudah 92,27 persen. Tentunya hampir seluruhnya pasti sudah tervaksin juga," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES