Peristiwa Daerah

Dana Abadi "Haram" Dikucurkan untuk Pesantren yang Anti NKRI

Minggu, 24 Oktober 2021 - 07:22 | 67.73k
Ilustrasi - santri cinta NKRI. (FOTO: Instagram/Junae.id Galerry)
Ilustrasi - santri cinta NKRI. (FOTO: Instagram/Junae.id Galerry)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah hanya melayani bagi pesantren yang satu nafas dengan NKRI. Demikian juga pada dana abadi diharuskan hati-hati dalam mengucurkannya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren per 2 September 2021. Soal dana abadi pesantren termaktub dalam regulasi ini.

Pasal 4 aturan anyar itu mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan, dana abadi pesantren itu adalah untuk membantu pesantren mengembangkan pendidikan. Penerbitan Perpres tersebut membantu pesantren di daerah-daerah agar bisa berkembang.

"Ini untuk membantu pesantren yang memang banyak, maaf, perlu memperoleh bantuan dari pemerintah," katanya saat meninjau pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMAN 19 Kabupaten Tangerang waktu lalu.

Mantan Ketua MUI itu menambahkan, penerbitan Perpres oleh Kepala Negara itu sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah dalam membantu pendidikan di pesantren.

Kata dia, pesantren adalah salah satu lembaga pendidikan yang banyak dimanfaatkan masyarakat dalam menuntut ilmu. "Ini merupakan komitmen kuat daripada pemerintah untuk membantu pendidikan dalam segala tatarannya," jelasnya.

Ia berharap aturan itu dapat membantu pesantren dalam segala hal. Tidak hanya pendidikan, tetapi juga untuk riset dan inovasi. "Ini disambut luas, disambut baik oleh dunia pesantren karena memang sudah lama ditunggu," ujarnya.

Dalam hal itu, Pengasuh Pondok Pesantren Fashihuddin Depok Asnawi Ridwan memberikan lima catatan kepada pemerintah soal penyaluran dana abadi itu. Salah satunya yakni agar dana abadi tidak mengalir ke pesantren yang terindikasi anti NKRI.

"Tidak disalurkan kepada pesantren yang terindikasi berpaham anti-NKRI," kata dia dalam keterangan tertulis. Selain itu, dana abadi juga harus disalurkan kepada pesantren yang memang membutuhkan.

Kemudian lanjut dia, hal itu agar tidak ada motif politik dari pengucuran dana abadi pesantren. Yang tak kalah lebih penting. Kata dia, penyaluran dana abadi bebas dari praktik pungutan liar. "Dalam penyalurannya harus dibersihkan dari unsur suap atau risywah," ujarnya.

Minta Segera Direalisasikan

Ketua DPP PKB Daniel Johan meminta, pemerintah segera merealisasikan dana abadi pesantren. Kata dia, ini menjadi wujud komitmen negara dalam memberdayakan pendidikan pesantren.

PKB sebagai pencetus dan lokomotif di parlemen atas golnya peraturan ini mengapresiasi Presiden RI Jokowi atas warisan penting terhadap pesantren dan santri ini.

"Ini adalah warisan yang akan menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas. Oleh karena itu, PKB meminta agar alokasi dana abadi pesantren dapat segera direalisasikan," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, dana abadi sangat penting agar pesantren bisa melahirkan generasi penerus bangsa yang berkualitas. Ia mengatakan, sudah banyak pejuang negeri ini yang lahir dari kalangan pesantren, termasuk yang telah ditetapkan sebagai pahlawan nasional seperti KH Hasyim Asy'ari dan KH Wahid Hasyim.

"Termasuk sosok Gus Dur (Abdurrahman Wahid) yang dikenal sebagai Bapak Bangsa yang dicintai oleh seluruh golongan rakyat Indonesia dari berbagai suku, ras, maupun agama," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB), Abdul Muhaimin Iskandar juga sudah meminta agar seluruh kadernya yang duduk di DPRD provinsi dan kabupaten/kota mengawal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren itu.

Laki-laki yang biasa disapa Cak Imin itu menyampaikan, pemda wajib mengalokasikan dana abadi untuk pondok pesantren yang bersumber dari APBD.

Kader PKB di DPRD diminta untuk menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren.

"Kami minta seluruh kader PKB di daerah yang duduk di DPRD untuk mengusulkan besaran dana pesantren, membahas, dan mengawal dana pesantren melalui perda. Ini harus jadi kado Hari Santri Nasional (HSN) 2021," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Selain soal realisasinya, ia juga berharap kaum santri menjawab tantangan masa depan yang semakin kompleks.

Pertama, santri harus menjadi penopang kekuatan ekonomi baru di tengah terpuruknya ekonomi nasional akibat pandemi.

Kedua, santri harus melek teknologi dan ilmu pengetahuan sehingga bisa menghasilkan generasi yang sesuai dengan tantangan zaman.

"Teknologi ini penting, kenapa? Pola hidup masyarakat telah berubah, cara kerja berubah, hubungan produsen dengan konsumen juga berubah," jelasnya.

Ketiga, lanjut dia, pesantren menjadi penjaga nilai dan akhlak bangsa. Dia juga mendorong pesantren menjadi supporter pembangunan nasional.

Menurutnya, pembangunan nasional memerlukan peran pesantren sebagai lembaga yang mencetak generasi berakhlakul karimah. Selain itu, dia juga mengakui peran pesantren dalam dunia pendidikan nasional sekaligus menjadi solusi yang belakangan tertimpa krisis akibat pandemi Covid-19. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES