STQH Nasional XXVI Malut Resmi Ditutup, DKI Jakarta Raih Juara Umum
TIMESINDONESIA, SOFIFI – Wakil Menteri Agama RI (Wamenag RI), Drs. H. Zainut Tauhid Sa'adi, secara resmi menutup pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadits atau STQH Nasional XXVI di Sofifi, Maluku Utara (Malut) yang ditandai dengan penekanan tombol sirine, Jumat (22/10/2021) malam.
Mengawali sambutannya, Zainut menyampaikan selamat kepada para kafilah yang keluar sebagai juara pada setiap cabang dan golongan. Sementara, bagi peserta yang belum berhasil, ia mengajak agar tidak berkecil hati.
"Tujuan mengikuti musabaqah bukan hanya sekedar untuk menjadi juara melainkan ada tujuan lebih mulia dan hakiki yaitu untuk membumikan ajaran ilahi memperkuat syariah islam dan menjalin islamiyah," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah daerah provinsi Maluku Utara dan panitia daerah yang telah sukses menyelenggarakan event nasional perdana di ibu kota Sofifi.
Ketua Dewan Hakim STQH Nasional XXVI, Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al Munawar membacakan SK penetapan juara.(Foto: Wahyudi Yahya/TIMES Indonesia)
Sementara, Gubernur Malut KH Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menceritakan proses awal penetapan Sofifi sebagai tuan rumah STQH Nasional XXVI. Ia menemui Menag RI yang saat itu dijabat oleh Fachrul Razi untuk menyampaikan kondisi Sofifi.
Saat itu kondisi infrastruktur pendukung acara seperti Masjid Shaful Khairaat, dan perumahan ASN sebagai pemondokan kafilah masih dalam proses awal pekerjaan. Bahkan, hotel dan penginapan yang representatif untuk tempat pemondokan kafilah dan tempat inap rombongan dari 34 provinsi di Indonesia juga belum tersedia di Sofifi.
Namun, Kemenag melalui timnya memberikan kepercayaan kepada Maluku Utara sebagai tuan rumah. "Hanya saja saya tidak tau pemikiran pak Dirjen (Kamaruddin Amin) menyetujui untuk bisa melaksanakan ini. Beliau ini pusing, karena terus terang Sofifi ini hanya sebuah kecamatan," ungkap Gubernur.
Berkat kekuatan Al-Quran kata KH. Abdul Gani Kasuba Sofifi mampu menjadi tuan rumah dengan berbagai fasilitas, meskipun sebelumnya banyak keraguan dari berbagai pihak.
Berdasarkan surat keputusan Dewan Hakim STQH Nasional XXVI tahun 2021 di Provinsi Maluku Utara Tentang Penetapan Juara Umum dan Peringkat 10 Besar STQH Nasional XXVI tahun 2021, yang dibacakan oleh Ketua Dewan Hakim, Prof. Dr. H. Said Agil Husin Al Munawar, DKI Jakarta ditetapkan sebagai juara umum.
Sementara peringkat kedua hingga kesepuluh masing-masing adalah sebagai berikut
Peringkat II Jawa Timur
Peringkat III Sumatera Utara,
Peringkat IV Banten,
Peringkat V Riau, Kalimantan Selatan
Peringkat VI Jawa Tengah
Peringkat VII Kepulauan Riau
Peringkat VIII Jawa Barat
Peringkat IX Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan
Peringkat X Sumatera Barat, Papua.
Tampak hadir di acara penutupan STQH Nasional XXVI Malut, Wakil Ketua DPR-RI Fadel Muhammad, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur M Al Yasin Ali, Wakil Ketua DPRD Malut Muhammad Abusama, Forkopimda Malut, Bupati/Wali Kota, serta tamu undangan lainnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |