Demi Rasa Keadilan, Kejari Kabupaten Malang Tahan Gus Idris
Kejari Kabupaten Malang resmi menahan pelaku pembuatan video hoaks yang meresahkan masyarakat Idris Al Marbawi atau biasa dikenal dengan Gus Idris.

MALANG – Kejari Kabupaten Malang resmi menahan pelaku pembuatan video hoaks yang meresahkan masyarakat Idris Al Marbawi atau biasa dikenal dengan Gus Idris.
Oleh Kejari Kabupaten Malang, untuk sementara waktu penahanan Gus Idris dititipkan di Lapas Kelas IA Lowokwaru, Kota Malang. Kajari Kabupaten Malang, Edi Handoyo menjelaskan penahanan Gus Idris tersebut.
"Kamis (Gus Idris ditahan)," ujar Edi Handoyo kepada TIMES Indonesia, Jumat (22/10/2021) malam. Lebih lanjut dia mengatakan, penahanan Gus Idris dilakukan sebagai bentuk keadilan.
"Karena yang satunya sudah ditahan (Yan Firdaus). Jadi perlakuannya harus sama. Artinya yang bersangkutan tidak boleh di rumah untuk menyelesaikan perkara hukumnya," tuturnya.

Menurutnya, setelah dilakukan penahanan tersebut pihaknya mempersiapkan proses hukum selanjutnya terhadap Gus Idris yang videonya meresahkan masyarakat tersebut.
"Setelah berkas lengkap, maka berkasnya akan kami limpahkan kepada pengadilan. Sesuai peraturan ada waktu 20 hari untuk mempersiapkan hal tersebut," jelasnya.
Sebagai informasi, Gus Idris membuat konten video YouTube yang meresahkan masyarakat. Pertama, dia membuat video hoaks dirinya tertembak. Kemudian dia membuat video menjerumus asusila terkait gancet.
Akibatnya Gus Idris banyak dilaporkan oleh masyarakat, serta tokoh agama. Hingga Gus Idris saat ini sudah dijebloskan ke tahanan oleh Kejari Kabupaten Malang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

