Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Bongkar 13 Kasus Pinjaman Online Ilegal

Jumat, 22 Oktober 2021 - 20:09 | 39.84k
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: duniafintech)
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: duniafintech)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sesuai instruksi Presiden RI Jokowi, Polri terus memberantas pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang sering meresahkan dan merugikan masyarakat.

Atas segala upaya tersebut, Polri melalui Bareskrim Polri telah membongkar 13 kasus pinjol ilegal tersebut.

“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (22/10/2021).

Kabareskrim merinci, 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia.

“Yang pertama kita mengungkap dari Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Komjen Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan illegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES